Beranda

DKPP Beri Peringatan Keras KPU, Ini Kata Hasyim Asy’ari

INDONESIAONLINE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang putusan DKPP, Senin (5/2/2024) atas pengaduan yang diajukan oleh Bambang Widjojanto dan Hadar Nafis Gumay.

DKPP menilai KPU telah melanggar kode etik dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, meskipun Gibran tidak memenuhi syarat usia minimum 35 tahun pada saat hari pencoblosan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai KPU telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak cermat dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“KPU tidak cermat dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan, sehingga KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden,” kata Heddy.

DKPP juga mengingatkan KPU untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

“DKPP mengingatkan KPU untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan,” kata Heddy.

Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari akhirnya angkat suara dengan adanya sanksi dari DKPP tersebut.

“Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan dalam sidang,” kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/2/2024).

“Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” tambahnya.

Jawaban lain atas sanksi yang dijatuhkan datang dari Komisioner KPU Idham Holik. Idham menyebutkan, KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasannya, Idham menyebut KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu melalui Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Dalam surat keputusan itu pada bagian Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, indikator kebenaran Angka 3 huruf b bagian 3 dijelaskan:

“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan Pasangan Calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

Terlebih, lanjutnya, DKPP dalam pertimbangan Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023, KPU dinilai sudah menjalakan tugas konstitusional.

Idham juga menjelaskan Surat Keputusan soal pedoman teknis yang dikeluarkan oleh KPU juga sah dijadikan acuan dalam penerimaan bakal capres-cawapres saat itu, meski PKPU belum direvsi. Sebab, Putusan MK (revisi UU Pemilu) lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan PKPU.

“Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 12 tahun 2011, secara hirarkies, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

Exit mobile version