Beranda

DLH Perketat Pengawasan Supit Urang, Ada Kemungkinan Limbah Medis dari Masyarakat

DLH Perketat Pengawasan Supit Urang, Ada Kemungkinan Limbah Medis dari Masyarakat
Dengar pendapat di DPRD Kota Malang soal dugaan temuan limbah medis di TPA Supit Urang. (foto: riski/jtn group)

INDONESIAONLINE – Pengawasan  sampah yang masuk ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Supit Urang bakal lebih diperketat. Langkah tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk menyikapi dugaan temuan limbah medis beberapa waktu lalu di TPA yang masuk Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, itu.

Atas dugaan temuan limbah medis itu, DLH Kota Malang juga  melakukan dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan perwakilan masyarakat yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.

Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan pengawasan lebih ketat di TPA Supit Urang itu merupakan salah satu upaya DLH terkait dengan dugaan temuan limbah medis. “Harus ada pengawasan secara ketat dan keras terkait dengan ini,” ujar dia.

Saat ini, dugaan temuan tersebut juga telah berada di meja kepolisian. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan beberapa langkah hukum terkait dugaan kebocoran pendistribusian limbah di TPA Supit Urang tersebut.

Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Salah satunya sejumlah staf dan pegawai DLH Kota Malang. Selain itu, polisi telah mendatangi TPA Supit Urang untuk melakukan penelusuran. “Ini sudah ada proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait kebenaran dugaan ini. Mulai dari saya, kabid pengangkutan sampah, kepala UPT TPA, kalau perlu juga penggerobak lingkungan,” kata Rahman.

Meski begitu, Rahman masih yakin bahwa tidak ada limbah medis yang masuk ke kawasan TPA Supit Urang. Namun, lantaran peristiwa itu telah berada di meja kepolisian, DLH masih mengikuti kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau menurut saya ya, tidak mungkin ada. Tetapi saya juga tidak tahu secara ke ranah hukum seperti apa,” imbuh Rahman.

Terkait peristiwa tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong pihak kepolisian untuk turut memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan 75 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Dorongan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pembuangan limbah medis dari hulu. Yakni dengan menelusuri fasyankes sebagai penghasil limbah medis.

“Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kan sudah memeriksa ke lapangan. Kalau perlu, bisa turut memeriksa 75 fasyankes yang ada di Kota Malang,” jelas Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi.

Namun, menurut Dhito, dalam audiensi yang dilakukan, didapati bahwa kemungkinan  limbah medis  tidak hanya dari fasyankes. Tidak tertutup kemungkinan limbah medis dari masyarakat yang tengah menjalani perawatan medis secara mandiri di rumah. “Hanya, kalau perawatan medis mandiri kapasitasnya tidak begitu besar. Tapi kalau bicara kemungkinan bangkitan sampah medis, ya mungkin saja ada,” pungkas Dito. (rw/hel)

Exit mobile version