INDONESIAONLINE – DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).

Sebagai informasi, RUU ASN 2023 tersebut akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) berbeda berdasarkan statusnya.

Lantas, seperti apa skema gaji, tunjangan, dan pendapatan PPPK berdasarkan RUU ASN 2023 yang baru diperbarui?

Adapun soal gaji dan pendapatan ASN dimuat dalam RUU ASN BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN. Di dalamnya dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materi dan nonmateri.

Melansir dari laman resmi KemenPAN-RB, RUU ASN 2023 ini bertujuan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Dalam RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Lantas berikut ini bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan:

Baca Juga  Berikut Cara Mengajukan Sanggahan Seleksi Pendaftaran CPNS-PPPK dan Contoh Kalimatnya

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau

b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau

b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

Baca Juga  Wajib Booster! Vaksinasi Dosis 3 Kini Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat

a. litigasi; dan/atau

b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Demikian informasi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN 2023. Semoga memberikan pencerahan. (bin/hel)