Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji mendorong Perda turunan terkait isu LGBT pasca Perpres demi payung hukum dan ketahanan generasi muda.
INDONESIONLINE – Pembahasan penyusunan regulasi di tingkat daerah sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mulai menghangat di Jawa Timur. Wacana ini mengemuka seiring dorongan agar pemerintah daerah tidak sekadar bertumpu pada regulasi nasional, melainkan menyiapkan aturan turunan yang memberi kepastian arah kebijakan di provinsi maupun kabupaten/kota.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai regulasi daerah krusial menjadi dasar penanganan yang melibatkan multisektor, dari pendidikan, sosial, hingga pembinaan masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut telah bertransformasi dari persoalan individu menjadi isu sosial yang menuntut respons kebijakan terukur.
“Saya termasuk yang pertama kali menyambut baik ketika Perpres itu diterbitkan. Menurut saya, salah satu ancaman yang cukup serius dalam tata kehidupan bermasyarakat adalah fenomena LGBT. Ini berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Puguh saat diwawancarai di salah satu kampus di Kota Malang belum lama ini.
Merujuk pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) beberapa waktu lalu yang menjadi payung nasional, legislator daerah menilai implementasi di lapangan butuh adaptasi lokal agar selaras dengan karakteristik budaya Jawa Timur yang religius dan menjunjung tinggi nilai keluarga.
Pernyataan tersebut dilontarkan di tengah sorotan ketat terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia menikmati bonus demografi hingga sekitar 2045, di mana usia produktif mendominasi. Jawa Timur, dengan populasi lebih dari 41 juta jiwa, memegang peranan penting. Data BPS Jatim mencatat kelompok usia muda berkontribusi masif, sehingga perlindungan karakter generasi penerus jadi agenda krusial.
Urgensi Payung Hukum Daerah di Tengah Bonus Demografi
Puguh mengaitkan persoalan ini dengan tantangan pembangunan SDM. Kualitas generasi muda dinilai faktor penentu daya saing bangsa. Sebagai kota pendidikan, Kota Malang punya tanggung jawab ekstra. Data Dinas Pendidikan setempat mencatat lebih dari 200.000 mahasiswa menimba ilmu di wilayah tersebut. Kondusifitas lingkungan kampus dinilai rawan jika tidak diantisipasi sejak dini melalui regulasi preventif yang menguatkan pendidikan karakter berbasis kearifan lokal.
“Maka saya mendorong agar baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera diproduksi aturan turunannya sehingga menjadi payung hukum dalam menyikapi fenomena yang menurut saya semakin marak di tengah masyarakat,” katanya.
Politikus muda ini menjelaskan bahwa regulasi daerah nantinya tak hanya mengatur aspek hukum, tapi membuka ruang pembinaan sosial komprehensif. Pendekatan yang ditawarkan harus melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga masyarakat sipil.
“Entah nanti bentuknya rehabilitasi, edukasi yang masif dari seluruh stakeholder, tokoh agama, ulama, maupun penegakan hukum. Kalau semuanya berkolaborasi menjalankan fungsinya masing-masing, itu akan menjadi langkah yang baik,” ujarnya.
Dalam konteks infrastruktur, Puguh menuturkan Pemprov Jatim telah punya instrumen operasional. Fasilitas Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kesejahteraan sosial telah berjalan menangani kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Di provinsi kita sudah memiliki hampir 30 UPT yang menangani berbagai persoalan sosial, mulai ODGJ, orang terlantar, korban bullying, broken home, dan lainnya. Itu bisa menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan sosial yang sudah ada,” katanya.
Menanggapi potensi resistensi publik dengan dalil hak asasi manusia (HAM), Puguh menegaskan ruang ekspresi dihargai, namun kepatuhan pada produk hukum negara mengikat. Ia pun menyinggung mekanisme Perda Inisiatif oleh DPRD tanpa menunggu usulan eksekutif, asal landasan pusat memadai.
“Setiap warga negara tentu memiliki kebebasan bersuara. Tetapi ketika pemerintah sudah membuat regulasi, maka itu menjadi bagian yang harus kita ikuti,” ucapnya.
Tension antara Regulasi Sosial dan Perspektif HAM
Di sisi lain, wacana regulasi bernuansa moral ini tidak berjalan tanpa catatan. Perspektif kesehatan dan HAM menawarkan sudut pandang berbeda. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 1990 menghapus homoseksualitas dari daftar penyakit mental (disempurnakan dalam ICD-11 pada 2019). Di tingkat nasional, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menegaskan orientasi seksual bukan gangguan jiwa. Survei kesehatan global menunjukkan diskriminasi terhadap minoritas seksual berkorelasi dengan peningkatan angka bunuh diri dan gangguan kecemasan. Oleh karena itu, pendekatan pidana atau stigmatisasi sering dikritik berisiko memperburuk layanan kesehatan masyarakat secara luas.
Lembaga seperti Komnas HAM kerap mengingatkan agar kebijakan publik tidak berujung stigmatisasi atau diskriminasi struktural. Laporan organisasi hak asasi mencatat kelompok minoritas seksual di Asia Tenggara rentan kekerasan jika tak ada perlindungan setara. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas merumuskan kebijakan di Indonesia yang multikultural.
Meski Puguh dan legislator lain melihat urgensi regulasi untuk melindungi tatanan sosial, pakar kesehatan menekankan pendekatan berbasis hak (rights-based) serta dukungan psikososial tanpa diskriminasi. Hingga kini, draf teknis Perda maupun Pergub Jatim terkait isu ini masih tahap wacana. Namun, langkah memanfaatkan 30 UPT sosial sebagai jangkar pelayanan menunjukkan eksekusi lapangan dipersiapkan. Masyarakat sipil diajak mengawal diskursus agar produk hukum seimbang antara menjaga moral publik, ketahanan generasi muda, sekaligus menghormati prinsip dasar HAM (mcm/dnv).







