INDONESIAONLINE – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi audiensi antara warga Perumahan Puri Ponggok Indah, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, serta kelompok masyarakat Desa Siraman, Senin (17/11/2025). Rapat yang digelar di ruang Komisi III itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Aryo Nugroho SH dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi teknis.
Selain warga, audiensi ini turut diikuti perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, camat Kesamben, serta kepala desa Siraman. Kehadiran berbagai pihak tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan terpadu dan menyeluruh terkait persoalan pertanahan dan pemukiman yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Aryo menjelaskan bahwa Komisi III membuka forum audiensi ini sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan publik. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah pertanahan membutuhkan ruang dialog yang jernih dan terarah.
“Kami ingin memastikan setiap keluhan warga mendapat perhatian dan penanganan secara komprehensif,” ujarnya dalam forum tersebut. Ia juga menegaskan bahwa DPRD berkepentingan untuk menghadirkan kepastian layanan dasar bagi masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak persoalan pemukiman.
Dalam pertemuan itu, warga Puri Ponggok Indah menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kepastian status lahan, akses pelayanan dasar, hingga kejelasan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi teknis. Sementara itu, kelompok masyarakat Siraman menyoroti kebutuhan penanganan pertanahan yang lebih terstruktur guna mendukung kepastian hunian di wilayah mereka.
Perwakilan BPN memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang harus ditempuh untuk memperkuat legalitas pertanahan, termasuk proses verifikasi lapangan dan konsolidasi data.
Sementara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjabarkan langkah-langkah teknis yang berkaitan dengan penataan kawasan dan peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Camat Kesamben turut menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan siap bersinergi untuk mempercepat tindak lanjut, terutama dalam hal pemetaan masalah dan dukungan administratif.
Aryo menegaskan bahwa forum audiensi ini bukan sekadar ruang penyampaian aspirasi, melainkan bagian dari upaya membangun komunikasi yang kolaboratif antara warga, pemerintah desa, dan instansi teknis. Ia menyampaikan bahwa Komisi III akan mengawal proses tindak lanjut agar solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat. “Kami berharap koordinasi ini menjadi titik awal penyelesaian bersama. Warga berhak memperoleh kenyamanan dan kepastian atas hunian mereka,” katanya.
Komisi III juga mendorong setiap pihak untuk menyamakan persepsi, terutama terkait data pertanahan dan tata kawasan, sehingga proses penanganan tidak berlarut-larut. DPRD menilai bahwa dengan adanya keterpaduan informasi dan tindakan dari instansi teknis, penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.
Dengan difasilitasinya pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Blitar berharap jalur komunikasi antara masyarakat dan pemerintah semakin terbuka. Aryo menambahkan bahwa DPRD akan terus memantau perkembangan persoalan ini hingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian yang mereka butuhkan. Ia menegaskan komitmen Komisi III untuk terus hadir di tengah warga sebagai jembatan dialog demi terciptanya solusi terbaik bagi semua pihak. (ari/hel)
