DPRD Kabupaten Malang Dalami Polemik Penolakan Kasun Terpilih, Rapat Lanjutan Segera Digelar

DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat dengar pendapat umum terkait penolakan warga terhadap kasun terpilih di Dusun Besuk, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon. (ist)

INDONESIAONLINE – DPRD Kabupaten Malang akan menindaklanjuti aspirasi warga yang menolak hasil seleksi kepala dusun (kasun) Besuk, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon. Setelah menerima masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), dewan berencana menggelar rapat lanjutan usai melakukan proses verifikasi terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya, RDPU yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (22/7/2026) menghadirkan sejumlah perwakilan warga Dusun Besuk. Dalam forum itu, warga menyampaikan berbagai alasan yang melatarbelakangi penolakan terhadap kasun terpilih.

Perwakilan warga Dusun Besuk, Sri Hariyati, mengatakan penolakan tersebut didasari berbagai pertimbangan, bukan hanya satu persoalan. “Banyak alasan yang membuat warga menolak. Jadi, tidak hanya satu. Mulai dari penilaian ataupun kriteria sebagai wakil dari dusun,” ujar Sri Hariyati.

Menurut dia, seorang kepala dusun seharusnya mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. Namun, sosok yang terpilih dinilai warga belum memenuhi harapan tersebut.
Selain itu, warga mengungkap dugaan adanya unsur nepotisme dalam pemilihan kepala dusun. Mereka menilai terdapat hubungan kekerabatan yang diduga memengaruhi hasil seleksi.

“Yang membuat warga keberatan itu banyak. Di antaranya ada indikasi titipan, ada hubungan kekerabatan,” katanya.

Sri menjelaskan, kasun terpilih sebelumnya merupakan bagian dari perangkat desa. Kondisi itu memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa terdapat hubungan keluarga dengan pihak tertentu di pemerintahan desa. “Jadi, percuma adanya pendaftaran, ada tes. Kalau memang yang diterima itu, kenapa harus pakai dites,” keluhnya.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga kandidat yang mengikuti seleksi kepala Dusun Besuk. Sejak awal proses pencalonan, warga telah mengetahui adanya peserta yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan perangkat desa. Meski demikian, warga tidak mempermasalahkan pencalonan siapa pun karena setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi.

“Namun, kami sebagai warga yang baik kan tidak bisa menolak pencalonan setiap individu. Kalau kami menolak, berarti kan bukan orang yang berpancasila dan bernegara, karena ini kan hak semua orang untuk boleh mencalonkan,” ujarnya.

Setelah hasil seleksi diumumkan dan kandidat yang diduga memiliki hubungan kekerabatan itu dinyatakan terpilih, warga akhirnya memilih menyampaikan keberatan melalui DPRD Kabupaten Malang. “Kalau ternyata hasilnya seperti itu, ya kami sampai mencapai jalur seperti ini,” ucap Sri.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses seleksi sebelum menggelar rapat lanjutan. “Setelah cross check ulang, otomatis kami akan panggil rapat lagi untuk membeberkan data ini. Terutama terkait warga yang telah menyampaikan ada norma sosial yang dilanggar,” kata Redam.

Ia menilai, masyarakat membutuhkan figur publik yang memiliki integritas dan memenuhi ketentuan untuk menduduki jabatan kepala dusun. “Jadi, kami merekomendasikan bahwasannya orang yang duduk sebagai public figure harus punya integritas,” ujarnya.

Redam juga menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi seleksi kepala dusun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, setiap dugaan yang disampaikan masyarakat harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena jangan sampai asumsi dibawa ke gedung dewan. Kalau asumsi dibawa ke gedung dewan, kami tidak bisa menindaklanjuti karena cantolan hukumnya tidak ada,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak terkait, termasuk kepala Dusun Besuk terpilih, masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut. Sementara itu, DPRD Kabupaten Malang dijadwalkan melanjutkan pembahasan setelah proses verifikasi terhadap seluruh informasi yang disampaikan warga selesai dilakukan.

Saat ini, DPRD Kabupaten Malang juga diagendakan menyusun sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda). Masyarakat yang ingin mengetahui materi ranperda atau produk hukum bisa mengaksesnya melalui laman jdihdprd.malangkab.go.id.(as/hel)