INDONESIAONLINE  – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melaksanakan sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Senin (18/7/2023). Upaya ini menjadi komitmen DPUPRPKP dalam percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Malang.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang  Dandung Djuliharto menjelaskan, melalui sosialisasi ini, DPUPRPKP berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang PSU, utamanya meningkatkan pemahaman para pengembang perumahan terkait dengan penyerahan PSU.

1

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kami mendapatkan informasi tentang kendala yang dihadapi, baik secara administratif maupun secara teknis di lapangan, agar nantinya penyerahan PSU bisa dilakukan percepatan,” kata Dandung.

Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah Kota Malang tentunya akan meringankan beban para pengembang dalam hal perawatan PSU. Di samping itu, PSU saat ini menjadi perhatian juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Ngawi_Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK).

“Ini kan mengenakkan pengembang. Begitu diserahkan, pemeliharaan jadi kewajiban pemerintah kota. Apalagi ini jadi bagian program MCP-KPK. Pemerintah Kota Malang melalui DPUPRPKP setiap bulan melaporkan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah kota,” papar Dandung.

Lebih lanjut Dandung menjelaskan, selama ini kendala yang banyak dihadapi terkait PSU adalah kondisi existing di lapangan sudah tidak sesuai dengan siteplan yang ada. Bahkan juga ditemui dokumen siteplan yang tidak ada, termasuk juga pengembang perumahan yang tidak terlacak atau hilang.

Baca Juga  Pelatihan Pilot Drone, DPUPRPKP Kota Malang: untuk Meningkatkan Layanan Masyarakat
2

“Ini yang selama ini menyulitkan dalam penyerahan PSU. Apalagi banyak juga dokumen tanah yang berada di kantor pertanahan. Padahal semua ini menjadi pendukung dalam proses penyerahan PSU,” ungkapnya.

Di Kota Malang, kurang lebih terdapat 500 perumahan. Namun dari jumlah itu, yang telah melaksanakan sampai pada berita acara penyerahan secara administrasi maupun secara fisik, hanya ada 17 pengembang perumahan.

Kemudian, ada 150 perumahan yang saat ini selesai sampai pada berita acara penyerahan secara administrasi. Dan untuk tahun 2023 sampai hari ini, terdapat 15 perumahan yang melakukan penyerahan PSU sampai pada berita acara penyerahan secara administrasi.

“Ada kurang lebih 20 lagi (perumahan) yang masuk permohonan kepada kami untuk proses penyerahan. Saat ini teman-teman masih melakukan verifikasi. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan. Kita lakukan percepatan berita acara penyerahan fisik,” terangnya.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang Indira Sri Wahyuni menambahkan,  sosialisasi PSU yang mengusung tema “Konsolidasi Lembaga/Perangkat Daerah Penyelarasan Birokrasi guna Percepatan Penyerahan PSU” ini mengundang 100 peserta.

Baca Juga  Mutasi Jabatan, DPUPRKP Kota Malang: Terimakasih Atas Semua Dedikasi

“Peserta sosialisasi 100 orang, terdiri dari para pengembang perangkat daerah, dari kecamatan maupun kelurahan yang sekiranya saat ini ada penyerahan PSU, terlebih yang ada kendala terkait secara administratif maupun teknis,” terangnya.

Senada dengan yang dijelaskan Dandung, rata-rata kendala yang dihadapi dalam penyerahan PSU adalah pengembang perumahan yang sudah menghilang. Selain itu, dokumen siteplan yang dimiliki pun banyak yang sudah tidak sesuai maupun dokumen yang tidak ada.

3

Dari situ, DPUPRPKP tak tinggal diam. Selain melakukan sosialisasi, DPUPRPKP Kota Malang juga berupaya mencari berkas yang ada, seperti halnya IMB dan kemudian berupaya menyatukan dan menggambar ulang siteplan tersebut.

“Jadi, PU kemudian mencari berkas yang ada kemudian menggabungkan IMB yang ada. Kita satukan dan kita gambar ulang. Tapi ini tentunya membutuhkan waktu. Ada juga yang sebelumnya telah berproses, tapi karena kelengkapan kurang kemudian sudah tidak mau berproses lagi,” kata Indira.

DPUPRPKP berharap, ke depan semakin banyak penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Malang. Sebab,  penyerahan PSU ke pemerintah tentunya akan menguntungkan bagi para pengembang, utamanya dalam perawatan PSU.

“Ketika tidak segera diserahkan, tentu kita (pemerintah) kesulitan untuk melakukan pembangunan karena aset tidak tercatat di Pemkot Malang,” pungkasnya. (as/hel)