INDONESIAONLINE – Rilis hasil ungkap Satreskrim Polres Tulungagung dan unit Polsek jajaran, selama dua bulan ini telah menetapkan 52 tersangka. Di hadapan 28 tersangka yang dihadirkan dalam rilis ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan hasil ungkap sejak tanggal 1 Januari – 3 Maret 2023.

Pihaknya telah menahan 42 orang usia dewasa dan 10 anak-anak yang juga ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Yang kita tahan 42 orang dewasa, sementara 10 anak-anak tidak kita lakukan penahanan,” kata Agung, Jumat (3/2/2023).

Rincian ungkap kasus ini, pada bulan Januari ada 13 ungkap dengan 23 tersangka yang ditahan dan pada bulan Februari 2023 ada 23 kasus dengan 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Dinilai Kooperatif JEP Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Segera Jalani Sidang di PN Malang

Ada dua kasus yang menonjol, pertama terungkapnya kasus pembunuhan di Desa Junjung yang terjadi di akhir tahun 2022 lalu .

Kemudian, kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh pengamen di perempatan Jepun.

“Dua kasus ini menonjol dalam dua bulan terakhir,” jelasnya.

Kemudian kasus perguruan silat, disebut Agung paling banyak melibatkan orang yang akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus perguruan silat 5 kasus dengan total 28 tersangka yang diamankan. Ini yang juga melibatkan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, selama dua bulan pihak Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap total 35 kasus.

“Jadi totalnya ada 35 kasus yang diungkap Polres dan Polsek jajaran,” bebernya.

Baca Juga  Jubir Pasangan Capres AMIN Mendadak Ditahan Kejaksaan, Kasus Apa? 

Rinciannya, yaitu pembunuhan berjumlah 1 kasus dengan TKP Jepun. Lalu Curanmor 4 kasus, pencurian dengan pemberatan 14 kasus, pencurian biasa 1 kasus, penadahan 1 kasus, Sajam 1 kasus, perguruan 5 kasus, perjudian 4 kasus dan pencabulan 4 kasus.

“Angka kejahatan tren nya naik untuk masalah perguruan dan kasus pencurian,” imbuhnya.