INDONESIAONLINE – Polda Metro Jaya akan memanggil artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo untuk dimintai keterangan terkait dua laporan polisi yang menjeratnya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan terhadap Sang Gladiator -julukan Vicky Prasetyo. Hingga saat ini, waktu pemanggilan belum ditetapkan.
“Untuk pemeriksaan terhadap saudara VP, tentunya diagendakan oleh tim penyidik. Nanti akan kami update lebih lanjut,” kata Onkoseno.
Salah satu laporan yang diterima polisi diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam laporan itu, Vicky diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan TPPU. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp500 juta.
Onkoseno menjelaskan angka tersebut belum mencakup seluruh aset maupun rangkaian perjanjian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara yang laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp500 juta. Namun di luar itu masih ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset atau berupa aset, itu belum dirincikan,” ujarnya.
Selain itu, Vicky dilaporkan oleh seseorang berinisial TA pada Juli 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Berbeda dengan laporan pertama, perkara kedua masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut Onkoseno, penyidik masih mempelajari dokumen dan barang bukti yang diserahkan pelapor sehingga nilai kerugian dalam laporan kedua belum dapat dipastikan.
“Untuk yang kedua, dengan adanya bukti pendukung yang baru dipelajari penyidik, untuk rinciannya nanti akan kami update lebih lanjut,” katanya. (hsa/hel)
