Beranda

Edarkan Obat Berbahaya, Warga Wonocatur Diamankan Polisi

Edarkan Obat Berbahaya, Warga Wonocatur Diamankan Polisi

INDONESIAONLINE – Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pria berinisial MJ alias Menot (35) warga Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

MJ yang diketahui sehari- hari bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri diduga mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.

“Penangkapan terduga pelaku ini merupakan tindak lanjut informasi diterima petugas terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Minggu (24/7/2022).

Kasat Narkoba mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terduga pelaku, polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. 

Hasil penyelidikan beberapa hari, terduga pelaku mengarah terhadap MJ di Desa Wonocatur Kecamatan Ngasem.

“Terduga pelaku kami amankan di rumahnya,”ungkapnya.

Setelah menangkap MJ, petugas melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti pil dobel L yang dikemas dua plastik klip di dalam kamar dan satu unit ponsel. 

Pil dobel L itu 84 butir. Dari pengakuan MJ sebelum ditangkap polisi telah terlebih dahulu mengedarkan barang haramnya kepada temannya.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri,” tandasnya.

Exit mobile version