Edy Mulyadi (Foto: IST)

INDONESIAONLINE – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi dikabarkan mendapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kabar itu diungkapkan oleh kuasa hukum Edy, Herman Kadir. 

“Malam pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab,” ujar Herman. 

Herman mengatakan, bingkisan yang diberikan Habib Rizieq itu adalah sejumlah makanan untuk makan malam dan buah-buahan. Namun demikian, Herman tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal tujuan pemberian makanan oleh Habib Rizieq itu.

“Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab,” tutur Herman.

Herman juga mengatakan bahwa Edy dalam kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga  Pengacara vs Pengacara, Razman Arif Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Seperti diketahui, Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian sejak Senin (31/1/2022). Namun, Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah. 

Edy diduga melakukan ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN (ibu kota negara) sebagai ‘tempat jin buang anak’ dan menyebut Prabowo Subianto ‘macan yang mengeong’.

Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy  mencapai 10 tahun penjara.

Baca Juga  MK Sebut Gugatan Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden Prematur



Desi Kris