JATIMTIMES Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa terkait kasus ujaran ‘tempat jin buang anak’.  Herman menyebut, bahkan Edy akan membawa peralatan mandi saat memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (31/1/2022). “Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” ucap Herman. 

Sementara, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan terhadap Edy hari ini merupakan yang kedua kalinya. Edy nantinya akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Namun apabila Edy tidak memenuhi panggilan, kepolisian bakal menjemput paksa. “Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” ujar Ramadhan.

Baca Juga  Selesai Diperiksa, KPK Sebut Eko Darmanto Miliki Hutang Senilai Rp 9 M

Sebelumnya, Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pada Jumat lalu (28/1/2022). Namun, kala itu Edy mangkir alias tidak hadir.

Kasus ini adalah imbas dari pernyataan Edy Mulyadi saat mengkritik proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur yang dilakukan pemerintah. “Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru),” kata Edy dalam sebuah acara dan videonya beredar di media sosial.

Sejumlah pihak pun tersinggung dengan pernyataan Edy itu hingga ia  dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan itu lalu ditarik ke Bareskrim Polri. Kemudian pada 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  Pemotor Tewas Ditabrak Pikap, Sopir Melarikan Diri



Desi Kris