INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah tidak lagi memperoleh pengamanan dari personel TNI setelah tidak lagi menjabat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengamanan dari TNI diberikan karena jabatan yang diemban. Dengan mundurnya Febrie sebagai jampidsus, fasilitas pengamanan tersebut juga otomatis dihentikan.
“Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu, enggak ada ya,” kata Anang.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas. Ia memastikan personel yang sebelumnya bertugas mengawal Febrie telah ditarik.
“Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,” ujar Nas.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah selaku mantan jampidsus.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi. Sementara, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara yang melibatkan oknum penyelenggara negara, termasuk kasus PT Asabri serta perkara dugaan korupsi lainnya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan kasus.
Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Aparat juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Dalam penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp476 miliar. (rds/hel)







