Beranda

Eks Penyidik Desak KPK Bentuk Timsus untuk Kejar Buron Harun Masiku

Harun Masiku sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. (ig)

INDONESIAONLINE – Pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, kembali menjadi sorotan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Yudi Purnomo Harahap meminta lembaga antirasuah membentuk tim khusus agar  pengejaran terhadap Harun lebih maksimal.

Yudi menyampaikan usulan tersebut setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa belum tertangkapnya Harun Masiku hingga kini masih menjadi beban bagi jajaran pimpinan KPK. “KPK harus lebih giat lagi, membentuk tim khusus menangkap keberadaan Harun Masiku,” ujarnya.

Menurut Yudi, langkah KPK dalam memburu Harun terkesan tidak mengalami perkembangan, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama Harun Masiku kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia juga meminta KPK tidak memilih penyelesaian perkara melalui mekanisme sidang in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Yudi menilai lembaga antirasuah memiliki tanggung jawab moral untuk menangkap Harun sebagaimana buronan kasus korupsi lainnya. “Pasca Hasto mendapatkan amnesti, KPK sudah tidak lagi bergerak untuk mengembangkan kasus ini, termasuk Harun Masiku belum tertangkap. KPK jangan mau cuci tangan melakukan sidang in absentia karena bagi saya, Harun Masiku masih ada di luar sana,” katanya.

Yudi berpendapat, pelaksanaan sidang in absentia justru dapat merugikan KPK. Selain itu, langkah tersebut dinilai semakin memperkuat anggapan publik bahwa terdapat nuansa politik dalam kasus menghilangnya Harun Masiku selama bertahun-tahun.

Yudi menilai, jika persidangan tetap digelar tanpa kehadiran Harun, buronan tersebut justru memperoleh keuntungan karena tidak perlu menghadiri proses hukum. Apabila nantinya dijatuhi hukuman berat, Harun tetap bisa menghindar. Sedangkan jika putusannya ringan, bukan tidak mungkin ia akan muncul kembali.

“Kalau dilakukan sidang in absentia, yang terjadi adalah bahwa Harun Masiku kemudian akan mendapatkan keistimewaan juga karena dia tidak perlu hadir dalam persidangan. Ketika vonis datang dan jika vonisnya memberatkan dia, dia tetap hilang dan kalau ringan dia akan muncul. Jadi  menurut saya Harun Masiku masih menjadi kotak pandora dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menegaskan KPK tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan perburuan terhadap Harun Masiku. Ia optimistis lembaga antirasuah masih memiliki kemampuan menemukan mantan kader PDIP tersebut.

“Kami meyakini bahwa Harun Masiku tetap dapat ditemukan. Kami meyakini bahwa melalui kerja intelijen yang canggih dari KPK, soal Harun Masiku ini dapat terselesaikan,” kata dia.

Lakso juga menyoroti wacana persidangan in absentia. Meski mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ia menilai penerapannya kurang tepat untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku.

Menurut Lakso, tujuan utama sidang in absentia adalah memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Sementara dalam perkara Harun Masiku, perhatian publik lebih tertuju pada dugaan adanya pihak-pihak yang berperan sehingga Harun mampu menghindari penegakan hukum dalam waktu yang sangat lama.

“Kasus ini adalah soal bagaimana intervensi politik berdampak signifikan terhadap demokrasi (isu terkait jual beli kursi) dan penegakan hukum (isu intervensi sehingga menyebabkan dampak sampai adanya TWK). Inilah yang harus diperangi sehingga menurut kami penemuan Harun Masiku tetap harus menjadi prioritas,” tandas Lakso. (rds/hel)

Exit mobile version