Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp3,435 Miliar

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp3,435 Miliar
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (cnbc)

INDONESIAONLINE – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, masyarakat, serta kalangan buruh yang selama ini ia perjuangkan. “Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan,” ujar Noel, Kamis (4/6/2026).

Noel mengaku menerima putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Ia menilai majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum secara adil.

Hakim Sebut Noel Terima Uang dan Motor Ducati

Majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.
Pemberian tersebut disebut berasal dari pengurusan nonteknis sertifikat K3 yang melibatkan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

Selain itu, Noel dinyatakan menerima gratifikasi lain senilai Rp435 juta dari pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai wamenaker dan tidak dilaporkan ke KPK.

Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,435 miliar.

Jika aset Noel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan satu tahun kurungan.

Hakim menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait suap dan gratifikasi pejabat negara. (hsa/hel)