INDONESIAONLINE – Harga emas Antam per gram dalam kurun waktu 12 hari terakhir di bulan Oktober 2023, menunjukkan tren kenaikan. Bahkan, kini harga emas Antam per gram mencapai Rp 1.136.000.

Dari grafik sesuai update dalam situs resmi Logammulia tanggal 29 Oktober 2023 pukul 06.36 WIB, harga hari ini menjadi harga tertinggi sejak awal tahun.

Mulai tanggal 18 Oktober 2023, harga pergramnya telah mencapai Rp 1.088.000,. Kemudian, tanggal 19 Oktober 2023 terjadi kenaikan Rp 12.000 dan kemudian harganya menjadi Rp 1.100.000,.

Trend kenaikan terus terjadi. Tanggal 20 Oktober 2023, harganya kembali naik Rp 12.000 menjadi Rp 1.112.000,. Keesokan harinya, 21 Oktober 2203, naik lagi Rp 8.000 dan harga per gramnya menjadi Rp 1.121.000,. Harga ini bertahan hingga 22 Oktober 2023.

Baca Juga  Emas 2,6 Kg Hiasan Kubah Masjid Dicuri, Warga Desa Kayeli Kehilangan Simbol Kebanggaan

23 Oktober 2023, harga emas sempat turun Rp 4.000 dan berada diangka Rp 1.117.000,. Hari berikutnya, kembali menunjukkan tren positif dengan naik menjadi Rp 1.119.000,.

25 Oktober 2023, ada kenaikan lagi Rp 4000, sehingga harganya menjadi Rp 1.123.000,. 26 Oktober 2023 naik Rp 2.000 menjadi Rp 1.125.000,.

27 Oktober 2023, kembali terjadi Rp 2.000, sehingga kembali di harga Rp 1.123.000,. Dan pada 28 Oktober 2023, naik lagi dengan harga yang cukup drastis, yakni Rp 13.000,. Dari sini harga emas menjadi yang tertinggi sepanjang tahun, dengan harga Rp 1.136.000,. Harga Rp 1.136.000 bertahan hingga 29 Oktober 2023.

Harga buyback emas oleh Butik Logam Mulia pada 19 Oktober 2023 juga mengalami  kenaikan. Perubahan terakhir pada pukul 08.29 WIB, harga buyback menjadi Rp 986.000,. Ada kenaikan Rp 13.000 dari harga sebelumnya, yang berada pada Rp 973.000

Baca Juga  Graha Bangunan Hadirkan Kloset Canggih Produk Terbaru TOTO, Bilas Cukup Lambaikan Tangan

Penjualan maupun pembelian emas Antam, juga terdapat regulasi khusu yang mengatur, khususnya tentang perpajakan. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sedangkan untuk pembelian, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Sehingga, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, maka pembeli harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksi pembeliannya.

Berikut rincian harga dasar emas Antam 0,5 gram hingga 1000 gram pada 29 Oktober 2023.

1