INDONESIAONLINE – Prestasi membanggakan ditorehkan kembali oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Khususnya mengenai indikator kinerja utama (IKU) 2023. Di mana, dari hasil evaluasi kinerja IKU UIN Maliki Malang mencapai 97,92 persen melebihi target yang ada.

“Angka ini menunjukkan bahwa IKU 2023 telah melampaui target yang ditentukan. Tentunya memuaskan,” ucap Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Pengembangan Kepribadian (AUPK) UIN Maliki Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi di Rapat Koordinasi (Rakor) perubahan Cascading Indikator Kinerja Utama (IKU), Jumat (5/1/2024).

Lebih lanjut, dalam evaluasi tersebut juga dijelaskan, capaian Perjanjian Kinerja dengan Pendis mencapai 102,37 persen, capaian kinerja dengan PPK BLU sebesar 87,80 persen, capaian Kontrak Institusional mencapai 100,78 persen.

Baca Juga  UIN Maliki Malang Tingkatkan Prestasi Mahasiswa: Tambah Bidang Pembinaan dan Dukung Penuh Peserta Lomba

Namun di sisi lain, pihaknya juga menyoroti bahwa masih ada persentase dosen yang tidak berkontribusi namun tetap mendapatkan haknya.

Perubahan IKU

Di kesempatan yang sama Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akademik (P2KA) UIN Maliki Malang Yunus menjelaskan, perubahan IKU pada tahun 2023 dari 45 menjadi 54. Karena itu, para pimpinan harus mengikuti pola kinerja baru, terutama dalam aplikasi e-kinerjanya.

“Cascading yang terbaru hanya dua level, yaitu organisasi dan individu (Direct Cascading),” ucap Yunus.

Deadline satuan kerja dalam mengisi e-kinerja yang hasilnya yang harus diunggah di platform e-smart adalah 15 Januari 2024. Apabila, hal tersebut tidak diisi, maka aplikasi e-kinerjanya dapat terkunci.

Baca Juga  Pengembangan Digitalisasi Kelompok Difabel, Jadi Topik Riset Dosen Unikama

Kepala Organisasi, Kepegawaian, dan Humas (OKH) UIN Maliki Malang Hj Umi Hanik juga menambahkan, cascading harus berdasarkan IKU pimpinan lewat aplikasi e-kinerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 6 tahun 2022.

“Semua perencanaan kinerja yang diinput berdasarkan IKU lembaga atau IKU pimpinan, bukan dari butir-butir perencanaan,” tegasnya (as/dnv).