INDONESIAONLINE – Kasus Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Berbagai fakta terbaru pun mulai terkuak dalam kasus dugaan korupsi ini. Baik dari KPK, Istana, dan PPATK.

Beberapa fakta terbaru setelah drama Syahrul ‘menghilang’ di Eropa usai ia dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penempatan pegawai Kementan adalah sebagai berikut.

KPK Cegah SYL ke Luar Negeri

KPK mengajukan pencegahan bepergian SYL dan juga keluarga ke luar negeri. Pengajuan KPK disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

KPK mencegah Syahrul beserta keluarganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sampai dengan April 2024 mendatang.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023) kemarin.

Baca Juga  Setubuhi Gadis Belia, Warga Gresik Divonis 13 Tahun Penjara

Sembilan orang tersebut terdiri dari tersangka dan pihak terkait lainnya. Antara lain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.

Selanjutnya Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi, istri SYL yakni Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR, serta cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

“Pengajuan cegah tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” terang Ali.

Kepala Badan Pangan Jadi Plt Mentan

Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi menjadi pelaksana tugas menteri pertanian. Penunjukan itu ia lakukan setelah menerima surat pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga  KPK Cekal Syahrul Yasin, Istri, dan Dua Anaknya ke Luar Negeri

Syahrul mengirimkan surat pengunduran diri Kamis (5/10) usai kembali ke tanah air setelah melakukan tugas negara di luar negeri.

Syahrul mengaku ingin fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang berjalan di KPK. Ia tak mau mengganggu kerja Jokowi dengan kasus ini.

“Saya harap tidak akan sedikitpun mengganggu kinerja Pak Presiden. Lebih baik saya ambil sikap seperti ini,” ucap Syahrul.

PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana SYL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi perbuatan pidana atas SYL. Hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada KPK.

“Kedua indikasi itu (korupsi dan pencucian uang) ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu. Hasil analisis sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Humas PPATK Natsir Kongah.