INDONESIAONLINE – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal dihukum mati.  Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan anak buahhya, Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo  menjadi penjara seumur hidup.

Bukan hanya Sambo. MA juga menganulir hukumam terdakwa lain menjadi lebih ringan. Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun bui jadi 10 tahun. Ricky Rizal dikorting dari 13 tahun jadi 8 tahun bui. Sedangkan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun bui.

Kasasi itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), Selasa 8 Agustus 2023 hari ini. Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung. Yakni Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi, yang sehari-hari menjabat ketua muda MA bidang pidana, didapuk menjadi ketua majelis.

Baca Juga  Tampang Mario, Pengendara Rubicon yang Aniaya Anak Petinggi Ansor

Putusan kasasi  itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023) serta diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Sobandi menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun, kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

“Yaitu anggota majelis 2  Jupriyadi dan anggota majelis 3  Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi. (red/hel)