INDONESIAONLINE – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya. Sambo mengaku tidak jujur atau berbohong atas kasus tersebut. 

Perwira tinggi (pati) dengan dua bintang di pundaknya ini berkata bohong dan melakukan rekayasa penembakan Brigadir J untuk melindungi kehormatan keluarga. 

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” ujar  Sambo melalui pengacaranya,  Arman Hanis. 

Berikut isi lengkap permohonan maaf Ferdy Sambo kepada anggota kepolisian serta secara khusus kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: 

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan. 

Baca Juga  Trending Topik, dengan Wajah Geram Wali Kota Solo Gibran Tarik Masker Paspampers hingga Putus

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai. 

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.” 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) lalu.  Penetapan tersangka Ferdy Sambo pun diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta. 

Baca Juga  Kondisi Kesehatan Memburuk, 2 Jemaah Haji Asal Bondowoso Pulang Lebih Awal

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menambah jumlah deretan tersangka sebelumnya. Yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, sopir Kuwat Ma’ruf atau KM. 

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.