INDONESIAONLINE – Penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, jadi bahan perbincangan menarik. Tak terkecuali tanggapan dari KPK sendiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka tidak membuat pihaknya malu. Sebab menurutnya, kasus tersebut belum terbukti.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” ucap Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Termasuk dalam kasus Firli Bahuri.

“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang,” ujarnya.

Baca Juga  Neno Warisman, 3 Purnawirawan Jenderal TNI hingga Abdullah Hehamahua Gugat UU IKN ke MK

Saat ditanya kasus Firli membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Masih ada tahapan selanjutnya dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.

“Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor. Ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” tegasnya.

Seperti sudah diberitakan, Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga  Kakak Adik Bunuh Lansia saat Merampok: Demi Biaya Nikah dan Bayar Utang

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka (ina/dnv).