INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang serius menggali informasi terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Ini terlihat dari maratonnya Senat UIN Maliki Malang melakukan kunjungan studi ke Unesa, Unair, UGM dan terbaru ke Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jumat (1/12/2023) lalu.

Ketua Senat UIN Maliki Malang Prof Dr H Muhtadi Ridwan MAg menjelaskan, kunjungan ini memang untuk menggali tentang bagaimana pengalaman setelah penerapan PTNBH pada kampus-kampus yang telah berstatus PTNBH.

“Kami atas nama koordinator rombongan Senat ingin menggali bagaimana pengalaman dan persiapan untuk pengembangan PTNBH. Kami sengaja ngaji kaweruh. Mulai dari Unesa, Unair, UGM, kemudian ke UNY ini,” ungkap Prof Muhtadi.

Sekretaris Senat UNY Prof Dr Drs Saliman MPd menyambut baik rombongan tim Senat UIN Maliki Malang. Dijelaskannya, bahwa Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki fungsi yang penting, yakni dalam penetapan, pertimbangan dan pengawasan.

Baca Juga  Mahasiswa UIN Malang Beber Tips Kembangkan Mandalika Sebagai Destinasi Unggulan, Berujung Prestasi Beken

Sehingga, proses untuk menuju PTNBH merupakan kewenangan dari rektor yang harus membangun tim yang kuat. Tentu, tim yang kuat ini adalah untuk mewujudkan target PTNBH.

Dampak Jadi PTNBH

Dampak menjadi PTNBH tentunya harus kuat secara pengelolaan keuangan. Untuk itu, kampus harus berupa untuk bagaimana mendapatkan income, di mana salah satunya dengan membuka unit usaha.

Prof Salimin menyampaikan, di UNY telah banyak unit usaha yang dijalankan. Seperti produk air mineral, katering makanan, wedding organizer, hotel, pranoto coro/MC, swalayan dan lainnya.

“Sebenarnya kalau kita hanya buka usaha saja untungnya besar, tapi kita tidak bisa begitu sebagai perguruan tinggi,” ujarnya.

Di kesempatan sama, Prof Soni Nopembri PhD selaku Ketua Komisi B SAU UNY menjelaskan, tahapan dan kesulitan yang dihadapi dalam proses menuju PTNBH.

Baca Juga  Penerima Beasiswa Perguruan Tinggi di Kota Mojokerto Naik Hampir Seratus Persen, Ning Ita Beri Motivasi Ini

Proses tersebut dimulai dari membuat proposal yang kemudian dikirimkan kepad beberapa kementerian. Namun, karena saat itu terdapat peralihan jabatan rektor sehingga sempat tersendat.

Kemudian 2021, proses berlanjut di bawah pimpinan rektor baru dan tim yang baru. Akhirnya dibuat revisi 4 dokumen yang dibuat. Setelah itu, dokumen kemudian diserahkan ke Kemendikbud dan dipresentasikan oleh rektor maupun ketua senat.

“Kami juga berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, Kemendikbud, dan mencari narasumber dari universitas PTNBH. Kami juga lakukan benchmarking,” katanya.

Setelah berstatus PTNBH, tentu terdapat banyak perubahan. Pihaknya mencontohkan, dalam hal penulisan karya ilmiah, berapapun dana dapat disetujui oleh rektor. Selain itu, masih banyak dampak positif lainnya (as/dnv).