Beranda

Gejolak Batas Coban Sewu: Adu Kuasa Malang vs Lumajang di Sungai Glidik

Gejolak Batas Coban Sewu: Adu Kuasa Malang vs Lumajang di Sungai Glidik
Wisata Coban Sewu atau Tumpak Sewu yang viral di media sosial dan mengakibatkan adanya penangkapan 4 pekerja CV Coban Sewu Waterfall—sebuah entitas bisnis yang mengantongi izin sah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang oleh Polres Lumajang. Peristiwa tersebut memancing reaksi keras DPRD Kabupaten Malang (Ist)

Konflik tapal batas wisata Coban Sewu memanas usai penangkapan 4 pekerja oleh Polres Lumajang. DPRD Malang protes keras berbekal aturan Permendagri.

INDONESIAONLINE – Deru air terjun Coban Sewu (atau yang sering dikenal dengan Tumpak Sewu) selalu berhasil memukau ribuan pasang mata. Bentang alam yang kerap dijuluki “Niagara-nya Indonesia” ini menyuguhkan panorama eksotis dari tebing melingkar yang memuntahkan ribuan aliran air.

Namun, di balik tirai air yang memanjakan mata tersebut, tersembunyi palung konflik birokrasi dan sengketa tapal batas yang tak kunjung usai antara dua wilayah: Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

Harmoni alam di dasar Sungai Glidik mendadak koyak pada Senin (13/4/2026) lalu. Alih-alih dipenuhi tawa wisatawan yang berfoto ria, kawasan itu justru menjadi saksi bisu ketegangan antar-institusi. Empat orang warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, digelandang oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang. Tangan mereka diborgol bak pelaku kejahatan kelas kakap.

Keempat pria tersebut sejatinya bukanlah kriminal. Mereka adalah pegawai resmi dari CV. Coban Sewu Waterfall—sebuah entitas bisnis yang mengantongi izin sah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mengelola destinasi wisata di sisi barat sungai.

Ironisnya, penangkapan ini direkam, diviralkan di media sosial, dan dibumbui dengan narasi framing seolah-olah mereka adalah kawanan preman yang sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada wisatawan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok (jtn/io)

Reaksi Keras dari ‘Bumi Arema’

Peristiwa penangkapan lintas yurisdiksi ini memicu gelombang amarah dari para pemangku kebijakan di Kabupaten Malang. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok, menjadi salah satu figur yang paling lantang menyuarakan protes.

Bagi Zulham, tindakan aparat penegak hukum dari kabupaten tetangga itu bukan sekadar salah paham, melainkan sebuah bentuk intervensi fatal yang melukai muruah otonomi daerah.

“Itu menimbulkan persoalan serius. Ketika sudah ada di wilayah Kabupaten Malang, ya jangan diintervensi oleh penegak hukum dari kabupaten lain,” ungkap Zulham dengan nada kecewa.

Kekecewaan Zulham sangat beralasan. Secara administratif, keempat pekerja tersebut mengenakan kemeja seragam resmi yang bahkan menyematkan logo Pemkab Malang. Narasi pungli yang telanjur menyebar luas di dunia maya dinilai sebagai pembunuhan karakter dan merusak citra pariwisata Kabupaten Malang di mata dunia.

Terlebih lagi, Coban Sewu merupakan salah satu destinasi unggulan Jawa Timur yang masuk dalam radar wisatawan mancanegara.

“Walaupun akhirnya keempat orang itu dibebaskan, tetapi sudah viral framing-nya bahwa ini pungli. Ini bukan pungli, ada izinnya. Pemerintah Kabupaten Malang memastikan pengusaha ini berizin dan sah,” tegasnya.

Zulham bahkan tak segan mengkritik metode penangkapan yang dilakukan di dasar Sungai Glidik tersebut. Pemborgolan pekerja wisata di depan publik, menurutnya, adalah tindakan represif yang sangat tidak proporsional.

“Kami mempertanyakan perilaku premanisme macam apa yang terjadi di lapangan. Jangan sampai ini dilakukan oleh oknum berseragam,” tandasnya.

Mendedah Tirai Hukum di Sungai Glidik

Untuk memahami akar dari benang kusut ini, kita harus membuka kembali lembaran dokumen negara. Sengketa antara Desa Sidomulyo (Lumajang) dan Desa Sidorenggo (Malang) sejatinya telah memiliki payung hukum yang mengikat.

Hal ini tertuang secara gamblang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 86 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

Dalam dokumen hukum tersebut, garis batas wilayah tidak ditarik secara acak, melainkan menggunakan titik koordinat pasti yang dikenal dengan Pilar Acuan Batas Utama (PABU). Disebutkan bahwa garis batas dari PABU-49 dan PABU-10 ditarik ke arah selatan menyusuri median line (garis tengah/as) Sungai Glidik hingga mencapai PABU-50.

Titik PABU-50 ini berada tepat pada koordinat 08º 13′ 48.8062” Lintang Selatan dan 112º 55′ 04.2231” Bujur Timur. Dari titik ini, batas terus menyusuri aliran sungai ke arah tenggara menuju PABU-51 di koordinat 08º 14′ 06.9850” LS dan 112º 55′ 16.7035” BT.

“Kalau berbicara sengketa ini batasnya sungai, ya berarti hampir mayoritas tempat wisata ini secara formal ada di wilayah Kabupaten Malang. Utamanya di sisi timur Sungai Glidik yang kerap menjadi lokasi konflik,” jelas Zulham, membongkar argumen batas wilayah.

Secara geografis dan hidrologis, menetapkan sungai sebagai batas wilayah memang kerap memunculkan tantangan tersendiri. Mengutip data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), lebih dari 30% sengketa batas wilayah antar-kabupaten di Indonesia terjadi di daerah aliran sungai.

Hal ini dikarenakan sifat sungai yang dinamis; debit air, abrasi, dan pergeseran geomorfologi dapat mengubah “garis tengah” sungai dari waktu ke waktu. Namun, secara de jure, patok-patok koordinat (PABU) yang disahkan Kemendagri tidak pernah berubah.

Dampak Paradoksal Terhadap Sektor Pariwisata

Sengketa yurisdiksi ini bukan sekadar adu gengsi antar-bupati, melainkan menyimpan bom waktu yang mengancam keselamatan dan kenyamanan wisatawan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur, sektor pariwisata alam menjadi penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Destinasi di kawasan lereng Semeru, termasuk Coban Sewu, menyumbang kunjungan ratusan ribu wisatawan setiap tahunnya, baik domestik maupun asing.

Namun, ketidakpastian hukum di perbatasan membawa implikasi serius terhadap standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE). Zulham menyoroti sebuah ironi administratif yang kerap terjadi di lapangan.

“Kalau ada kejadian atau kecelakaan di sana, yang menangani evakuasi seringkali dari wilayah Malang, tapi klaim asuransi dan laporannya masuk ke Lumajang. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus jelas wilayahnya siapa, jaminan keselamatannya di bawah tanggung jawab siapa,” bebernya.

Dalam industri pariwisata modern, kepastian asuransi adalah harga mati. Jika seorang turis mancanegara mengalami kecelakaan di dasar Sungai Glidik, kebingungan yurisdiksi antara Polres Lumajang dan Polres Malang dalam menerbitkan surat keterangan kecelakaan dapat menghambat pencairan asuransi internasional. Ini adalah preseden buruk yang bisa berujung pada dikeluarkannya travel warning oleh kedutaan asing.

Menuntut Intervensi Provinsi dan Kepolisian Daerah

Melihat skala konflik yang semakin memanas dan berpotensi memicu gesekan horizontal antar-warga desa, DPRD dan Pemkab Malang sepakat mengambil jalur diplomasi tingkat tinggi. Mereka telah melayangkan protes resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk turun gunung memverifikasi insiden ini.

“Kami minta diselesaikan, duduk bersama. Yang jelas kami minta penjelasan dari pemerintah dan kepolisian Lumajang terkait kejadian kemarin. Kita akan tetap pertahankan wilayah kita sesuai Permendagri yang belum berubah,” tegas Zulham.

Solusi jangka panjang sejatinya bisa diwujudkan jika kedua belah pihak mau menekan ego sektoral. Pakar pariwisata Universitas Brawijaya menyarankan adopsi model Co-Management atau manajemen kolaboratif di kawasan perbatasan. Alih-alih saling menangkap atau berebut loket tiket, Pemkab Malang dan Lumajang bisa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lintas Kabupaten.

Dengan model ini, hasil penjualan tiket dapat dibagi secara proporsional sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara tanggung jawab keamanan, kebersihan, dan asuransi ditanggung secara kolektif. Konsep ini telah sukses diterapkan di beberapa destinasi perbatasan dunia, seperti Air Terjun Iguazu antara Brasil dan Argentina.

Peristiwa penangkapan di dasar Sungai Glidik adalah sebuah alarm keras bagi tata kelola birokrasi pariwisata di Indonesia. Air yang mengalir dari lereng Gunung Semeru tak pernah peduli apakah ia sedang membasahi tanah Malang atau tanah Lumajang. Alam diciptakan tanpa garis putus-putus di atas peta.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim. Dibutuhkan langkah mediasi yang tegas, adil, dan berpatokan pada data geospasial Permendagri Nomor 86 Tahun 2013. Jangan sampai, keindahan paripurna Coban Sewu harus tertutup oleh kabut tebal ego birokrasi, premanisme berseragam, dan perebutan recehan tiket yang justru mengorbankan muruah pariwisata Indonesia di mata dunia. Wisatawan datang untuk menikmati keajaiban alam, bukan untuk menonton drama perebutan kekuasaan di dasar sungai.

Exit mobile version