INDONESIAONLINE – Gara-gara tidak koordinasi, sejumlah warga Desa Sumberagung atau tepatnya di RT 1 RW 9, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung menutup sebagian jalan yang belum lama dirabat oleh Pemdes Sumberagung. Penutupan ini dilakukan dengan memasang tumpukan batu bata di separuh jalan dan hanya dapat dilintasi pejalan kaki dan sepeda motor.

“Kita tutup, namun sepeda motor atau orang jalan masih dapat melintas,” kata pemilik tanah Pujianto (50), Jumat (29/7/2022).

Dengan dibantu keluarga dan warga sekitar, batu bata merah yang tadinya ditaruh di belakang rumah di bawa ke jalan tembusan sebagai wujud protes atas kebijakan yang dilakukan tanpa memberitahu pemilik lahan ini.

“Kami minta kejelasan kepemilikan, ini dibangun begitu saja. Padahal ini adalah milik pribadi, jangan sampai nantinya berubah menjadi aset negara atau milik umum,” ujarnya.

Pujianto dan warga lain tidak keberatan dibuka kembali, syaratnya jika Pemdes Sumberagung memberi kepastian hingga keluarganya yakin bahwa meskipun dijadikan jalan, namun kepemilikannya tetap tak berubah.

Baca Juga  Ketua DPRD Gresik Minta Pemerintah Ikut Tangani Pencegahan Narkoba 

“Kalau memang keluarga kami sudah yakin bahwa tanah kami tidak akan berubah kepemilikannya, tidak apa-apa dibuka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pujianto juga datang ke rumah Kepala Desa Sumberagung Judian Junjung Nugroho untuk menjelaskan alasan apa melebarkan dan mengeraskan jalan tanpa pemberitahuan.

“Semalam sudah ke rumah pak kades, dia minta maaf khilaf gitu. Meski sudah minta maaf, saya beri batu bata tanpa saya semen agar ada perhatian dan kejelasan bahwa tanah ini memang milik kami,” tegasnya.

Warga lain, Sutikno (39) mengatakan, jalan masuk ke lingkungan warga ini sebelumnya sudah bersengketa. Bahkan, keluarga ayahnya yakni Almarhum Suparman harus dibawa ke pengadilan atas sengketa jalan ini.

“Memang ini jalan petolongan, namun rupanya ada yang ingin memiliki sehingga tiba-tiba digugat di pengadilan. Almarhum ayah saya dikatakan kalah, tapi tidak pernah mendapat salinan putusan hingga meninggal dunia,” ucapnya.

Karena sejak awal telah bersengketa, rupanya seorang yang memenangkan gugatan tanpa disebutkan namanya ini terus berupaya membikin ulah.

Baca Juga  Pemenang Lelang Pembongkaran Pasar Besar Kota Batu Kehilangan Puluhan Rolling Door, Ini Respons Pemkot

“Setelah jalan dari depan dibuka, rupanya orang ini terus berupaya dengan kemauannya sendiri melakukan hal yang sama hingga melewati batas tanpa ada izin dari pemiliknya,” imbuh Sutikno.

Ditemui terpisah, Kepala Desa Sumberagung Judianan Junjung Nugroho membenarkan jika pihak pemilik tanah, Pujianto telah datang ke rumahnya.

“Semalam sudah datang kerumah, menanyakan mengapa tanahnya dibangun jalan tanpa izin. Sudah kita pastikan bahwa ini kesalahan, lalu saya tawarkan apa dibongkar, beliau menolak,” kata Junjung.

Karena tidak boleh dibongkar, Junjung tidak tahu kalau pada siangnya pemilik ini memberi batas jalan dengan tumpukan batu bata. “Saya tidak tahu, namun kalau memang harus diselesaikan maka saya tawarkan dua opsi. Apakah pemilik tanah membuat pernyataan kepemilikan lalu saya tanda tangani. Atau kita buatkan pernyataan atas nama pemilik tanah, lalu kita pastikan tanah itu tidak akan beralih kepemilikan,” terangnya.

Hingga saat ini, Pemdes Sumberagung belum mengajak diskusi pemilik lahan untuk mencari solusi bagaimana baiknya penyelesaian permasalahan ini.