Goodie Bag THR Cilacap: Taktik Bupati Palak Pejabat demi Suap Aparat

Goodie Bag THR Cilacap: Taktik Bupati Palak Pejabat demi Suap Aparat
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat memakai rompi tahanan KPK dalam kasus dugaan pemerasan THR senilai Rp 750 juta kepada seluruh SKPD (Ist)

Bupati Cilacap Syamsul Auliya ditangkap KPK usai palak SKPD demi bagi-bagi THR ke polisi & jaksa. Kupas tuntas ekosistem korupsi daerah di sini.

INDONESIAONLINE – Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) sejatinya adalah hak normatif yang membawa kebahagiaan jelang perayaan Lebaran. Namun, di lorong-lorong birokrasi Kabupaten Cilacap, THR justru menjelma menjadi monster pemerasan yang terstruktur. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, membuka kotak pandora betapa rapuhnya integritas kepala daerah ketika dihadapkan pada tradisi “upeti” gaya baru.

Pada Jumat (13/3/2026), tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan di pesisir selatan Jawa Tengah. Kasus ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan sebuah pertunjukan vulgar tentang bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk melanggengkan harmoni semu antara eksekutif dan aparat penegak hukum di daerah.

Skandal Goodie Bag dan Eksodus Pemeriksaan ke Banyumas

Fakta paling mencengangkan dari operasi senyap ini adalah peruntukan uang haram tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa uang hasil pemerasan tidak hanya masuk ke kantong pribadi bupati cilacap ott kpk tersebut.

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag, ya, itu untuk Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Temuan daftar penerima THR ini langsung memicu krisis kepercayaan seketika. Mengingat nama institusi Kepolisian Resor (Polres) Cilacap tercatat sebagai calon penerima “bingkisan” Lebaran, KPK harus mengambil langkah taktis yang tidak biasa. Pemeriksaan awal terhadap 27 orang yang terjaring OTT terpaksa dievakuasi keluar dari wilayah hukum Cilacap.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan). Ini kita pindah ke Banyumas,” tegas Asep.

Catatan KPK menunjukkan, daftar absen penerima THR haram itu sangat komprehensif, mencakup hampir seluruh pilar penegak hukum di daerah tersebut. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, hingga pengadilan agama. Syamsul Auliya Rachman tampaknya berusaha membeli “rasa aman” dan membangun benteng impunitas dengan menyuap aparat di bawah kedok tradisi Lebaran.

Anatomi Pemerasan: Ancaman Mutasi di Balik Setoran

Dalam melancarkan aksinya, Syamsul Auliya Rachman tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya kini telah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan ditahan untuk 20 hari pertama.

Modus yang digunakan adalah pemerasan struktural (extortion under color of official right). Bupati memerintahkan orang kepercayaannya, termasuk Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma, untuk memalak para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Target uang pungutan liar tersebut dipatok fantastis: Rp 750 juta.

Untuk memastikan setoran berjalan lancar, ancaman digunakan sebagai pelumas. Para pejabat SKPD diintimidasi dengan isu rotasi jabatan (mutasi) atau demosi jika berani menolak menyetorkan “uang THR”. Praktik ini memutar roda birokrasi menjadi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pribadi kepala daerah.

Hingga palu OTT KPK diketuk, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta dari kediaman Ferry Adhi Dharma. Dari total target Rp 750 juta tersebut, rencananya Rp 515 juta akan dialokasikan untuk menyuap pihak eksternal (Forkopimda), sementara sisa ratusan juta lainnya akan masuk ke brankas pribadi bupati sebagai “THR Pribadi”.

Penangkapan Bupati Cilacap hanyalah satu noktah dalam daftar panjang kebobrokan tata kelola pemerintah daerah di Indonesia. Data historis KPK dari tahun 2004 hingga akhir 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 170 kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) telah dijebloskan ke penjara akibat kasus tindak pidana korupsi.

Menurut analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan salah satu dari tiga modus paling populer yang dilakukan kepala daerah, selain jual-beli jabatan dan fee proyek pengadaan barang/jasa.

Ada dua faktor fundamental yang melanggengkan ekosistem korupsi daerah ini. Pertama, tingginya biaya politik (high cost politics). Kepala daerah yang terpilih seringkali harus mengembalikan modal kampanye yang menelan biaya puluhan miliar rupiah, sementara gaji pokok mereka tidak sebanding dengan biaya politik yang dikeluarkan.

Kedua, adanya budaya patrimonial atau mentalitas “upeti”. Di banyak birokrasi lokal, loyalitas kepada pimpinan tidak diukur dari kinerja, melainkan dari seberapa besar seorang bawahan mampu memberikan “setoran” atau fasilitas kepada atasannya. Praktik pemerasan skpd di Cilacap ini adalah manifestasi paling telanjang dari budaya birokrasi yang sakit.

Jerat Hukum dan Peringatan Keras KPK

Atas tindakan arogansinya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru).

Pasal 12 huruf e secara spesifik mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus yang membayangi Lebaran 2026 ini menjadi alarm keras bagi seluruh pejabat publik di Indonesia. Momen hari raya keagamaan yang seharusnya sarat akan nilai spiritual, telah lama dikotori oleh praktik gratifikasi dan pemerasan.

“KPK kembali mengingatkan agar momentum hari raya tidak dijadikan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi, baik berupa penerimaan gratifikasi maupun pemerasan yang membebani aparatur di bawahnya,” pungkas perwakilan KPK.

Kini, publik menanti sejauh mana KPK akan membongkar jaring laba-laba korupsi di Cilacap. Apakah pihak-pihak dari unsur penegak hukum yang namanya tercatat dalam “buku tamu” penerima goodie bag THR itu akan turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban?

Ataukah kasus ini akan berhenti pada sang bupati saja? Yang jelas, sel terali besi KPK telah menanti, memastikan bahwa Lebaran tahun ini bagi Syamsul Auliya Rachman tidak akan dirayakan di pendopo bupati, melainkan di balik jeruji besi.