INDONESIAONLINE – Terdakwa tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yakni Yahya Ramadhani, 37, guru tari tradisional di Kecamatan Klojen, Kota Malang dituntut hukuman maksimal yakni 20 tahun kurungan penjara. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi ketika merilis capaian kinerja selama Bulan Januari hingga Juli 2022 di Kantor Kejari Kota Malang, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tahun. 

“Perkara yang menjadi perhatian masyarakat, terdakwa Yahya Ramadhani selaku guru tari pada sanggar jaran kepang, penuntutan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, selama 20 tahun penjara, tuntutan maksimal terhadap terdakwa,” ungkap Zuhandi kepada JatimTIMES.com. 

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro menambahkan, bahwa dikenakannya dua pasal tersebut karena terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 

Pihaknya menyebutkan, alasan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) melakukan penuntutan hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa saat jalannya persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin (18/7/2022) lalu karena korban pencabulan dan persetubuhan berjumlah 11 anak. 

Baca Juga  Polisi Mulai Selidiki Laporan Pemalsuan Stempel dan Tanda Tangan Desa Sukosari

“Karena korbannya 11 dan anak-anak semua. Ya sangat biadab lah. Kalau lihat dari perilakunya itu memang patut disebut predator anak,” ungkap Kusbiantoro kepada JatimTIMES.com. 

Terlebih lagi menurutnya, sebagai seorang guru tari tradisional, harusnya terdakwa menjadi teladan yang baik bagi murid-murid di sanggar tarinya. “Guru yang harusnya menjadi suri tauladan bukan mencabuli dan menyetubuhi murid-muridnya,” imbuh Yahya. 

Dari dua pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, selain dituntut 20 tahun kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

“Dendanya Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kalau tidak bisa membayar denda maka digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kusbiantoro. 

Pihaknya menyebut, bahwa sidang selanjutnya akan masuk pada agenda pembelaan atau pembacaan pledoi oleh terdakwa yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (25/7/2022) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

Baca Juga  Pengancam Anies Ditangkap, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

“Pledoi didampingi oleh LBH. Karena memang dalam tiap tingkatan itu wajib didampingi, karena ancamannya di atas 9 tahun. Pledoi senin depan,” ujar Kusbiantoro. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa Ramadhani merupakan guru tari tradisional di sanggar tari yang berada di kawasan Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap sembilan murid tarinya dan tindak pidana pencabulan terhadap dua murid tarinya pada rentang waktu Bulan September hingga Desember 2021 di dua tempat yang berbeda. 

Yakni di sanggar tarinya di wilayah Kelurahan Gadingkasri dan di kediamannya di wilayah Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tipu muslihat terdakwa terhadap 11 korbannya yakni dengan cara melakukan ritual bohong untuk memuaskan nafsunya saja.

Akhirnya perbuatan terdakwa terendus setelah, beberapa keluarga dari korban melaporkan kejadian yang menimpa anak-anaknya ke Polresta Malang Kota pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 lalu.