INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan harga jual eceran (HJE) rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Ia menegaskan belum ada pembahasan di Kementerian Keuangan terkait kebijakan perubahan harga sehingga tahun depan harga rokok akan tetap sama seperti tahun ini.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan seperti itu. Saya pun belum mendengar ada rencana perubahan,” ujar Purbaya usai menghadiri acara di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).
Purbaya menilai, menaikkan harga tanpa menyesuaikan cukai justru akan menimbulkan persepsi menyesatkan di masyarakat. “Kalau cukai tidak naik tapi harga dinaikkan, ya sama saja bohong. Masa saya mau begitu?” ucapnya lalu tersenyum.
Menteri keuangan juga menekankan bahwa penetapan HJE merupakan langkah penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menurut dia, kenaikan harga bisa mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
“Kalau jarak harga produk legal dan ilegal semakin jauh, maka pasar untuk barang ilegal justru akan tumbuh,” jelasnya.
Karena itu, Purbaya menyebut belum perlu dilakukan perubahan terhadap HJE rokok saat ini.
“Belum terpikir untuk menaikkan harga. Saya rasa biarkan saja dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya juga mengonfirmasi bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 akan tetap sama seperti tahun ini. Hal itu ia sampaikan usai berdialog dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). “Saya sempat tanya, perlu nggak diubah tarif cukai 2026? Mereka bilang nggak usah. Ya sudah, berarti tetap,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Ia bahkan sempat berkelakar bahwa dirinya semula berencana menurunkan tarif cukai, namun para pengusaha rokok tidak memintanya. Karena itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai dan HJE rokok pada 2026.
“Tadinya saya mau turunkan, tapi ternyata nggak ada yang minta. Jadi 2026 tarif cukai rokok tetap sama,” ucapnya. (rds/hel)