Heboh Dua Bocah Ditantang Makan Cabai hingga Masuk Freezer, Pelaku Jadi Tersangka

David, pelaku yang memberi tantangan kepada dua bocah untuk makan cabai dan masuk freezer di Depok. (polres metro depok)

INDONESIAONLINE – Polisi menetapkan seorang pria berinisial D alias David sebagai tersangka setelah diduga menantang dua anak di bawah umur memakan cabai dan masuk ke dalam freezer di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pelaku kini telah ditahan dan kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 14 Juli  2026 di Jalan Puri Sriwedari, Cimanggis. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, korban dalam kasus ini merupakan dua anak di bawah umur.

Awalnya, kedua bocah itu hendak membeli mi di sebuah warung setelah warung pertama yang mereka datangi tutup. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan David yang kemudian menawarkan tantangan.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu jika mampu menghabiskan cabai. “Jika gagal, mereka diancam akan dimasukkan ke dalam freezer,” ujar Hendra.

Karena ketakutan, salah satu korban berinisial AK memakan cabai yang diberikan pelaku meski tidak menghabiskannya. Setelah itu, pelaku kembali memberikan tantangan agar korban masuk ke dalam freezer dengan janji akan diberi uang.

Pelaku kemudian mengosongkan isi freezer dan menyuruh AK masuk. Freezer ditutup dan korban dibiarkan berada di dalamnya selama lebih dari lima menit. Saat freezer dibuka, korban terlihat pucat dengan wajah memutih.

Selanjutnya, korban lainnya berinisial A juga diminta masuk ke dalam freezer bersama AK. Namun karena ruangnya sempit, keduanya akhirnya keluar.

Usai kejadian, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, yakni Rp5 ribu dan tiga lembar uang Rp2 ribu. Pelaku juga mengancam kedua anak tersebut agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tua dengan ancaman akan menculik mereka. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka ringan serta trauma psikologis.

Polisi telah menahan David dan tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.