Hotman Paris vs Wartawan: Bukan Debat, Ini Intimidasi Verbal

AJI dan Iwakum kecam Hotman Paris yang hina wartawan saat konferensi pers. Tindakan itu dinilai intimidasi verbal yang ancam kebebasan pers.

INDONESIONLINE – Di tengah sorotan publik terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, sebuah skenario di luar dugaan justru memicu kontroversi. Bukan soal substansi hukum yang digali, melainkan etika advokat senior Hotman Paris dalam memperlakukan insan pers di depan kamera.

Insiden yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) tersebut langsung memantik reaksi keras dari organisasi profesi jurnalistik tanah air, menambah catatan panjang tantangan kebebasan pers di Indonesia. Tindakan ini bukan sekadar sengketa mulut, tetapi mencerminkan degradasi ruang dialektika publik.

AJI dan Iwakum mengecam tindakan Hotman. Dalam konferensi pers, Hotman melontarkan “lu punya otak enggak?” ke wartawan di Kejaksaan Agung. Nada merendahkan berlanjut: “Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmulah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu,” serta “Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut,”

Batas Etika Narasumber dan Profesi Advokat

Bagi AJI, ucapan merendahkan jurnalis adalah intimidasi verbal yang bertentangan dengan kebebasan pers. “Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” kata Nany Afrida, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, jurnalis bekerja memenuhi hak publik atas informasi. Pertanyaan kritis adalah bagian dari verifikasi dan klarifikasi agar masyarakat tak tersesat informasi. Dalam ekosistem demokrasi yang sehat, kontrol pers merupakan pilar krusial yang tak boleh diganggu gugat oleh intimidasi.

“Respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat. Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” ujar Nany.

Nany mengingatkan kekerasan jurnalis tak selalu fisik; ancaman verbal adalah spektrum nyata. “Narasumber tentu memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya. Namun, hak tersebut tidak mencakup tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal,” kata Nany.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menuntut Hotman minta maaf terbuka. “Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.

Sebagai advokat senior, arogansi tersebut tidak pantas. “Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.

Kamil menambahkan, Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain.

Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menilai advokat adalah profesi terhormat. “Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.

Ia menolak narasi “membungkam” wartawan. “Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco.

Menyinggung status Hotman sebagai kuasa hukum Presiden, ia menegaskan: “Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” tegasnya.

Ancaman ‘Chilling Effect’ dan Pelindungan UU Pers

Pandangan ini relevan dengan data kekerasan jurnalis di Indonesia. Berdasarkan catatan AJI, sepanjang 2023 tercatat 108 kasus kekerasan terhadap jurnalis, di mana intimidasi verbal dan ancaman secara luring maupun daring mendominasi.

Laporan UNESCO juga menyoroti bahwa kekerasan verbal terhadap jurnalis secara global berdampak pada iklim ketakutan yang menghambat demokrasi. Nany menilai ucapan merendahkan memunculkan chilling effect.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan personal yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Nany.

Secara hukum, UU Nomor 40/1999 tentang Pers melindungi kerja wartawan. Selain Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”

Pasal 6 juga mengamanatkan pers untuk mengawal demokrasi dan keadilan. Ponco mengingatkan bahaya preseden jika dibiarkan. “Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.

Iwakum mendesak pemeriksaan kode etik advokat. Menghina wartawan bukan sekadar arogansi individu, melainkan pemutus hak publik atas kebenaran perkara Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, harmonisasi antara narasumber dan jurnalis harus dibangun di atas rasa saling menghargai profesionalisme.