INDONESIAONLINE – Ratusan warga Perguruan Silat (PS) Pagar Nusa dari wilayah selatan Banyuwangi didampingi beberapa Tokoh NU dan Samsudin, Kepala Desa (Kades) Sukorejo Kecamatan Bangorejo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Rabu (10/08/2022).

Kedatangan ratusan warga pria, wanita dan remaja tersebut untuk memberikan dukungan moral terhadap beberapa anggota PS Pagar Nusa yang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus gesekan antar perguruan silat di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Menurut salah seorang tokoh yang menjadi pendamping, dalam lanjutan sidang minggu depan pihaknya akan mengerahkan massa yang jumlahnya lebih banyak.

Menurut Otman Ralibi, salah seorang pengacara PS Pagar Nusa, kasus yang terjadi merupakan kasus besar karena melibatkan dua perguruan silat yang memiliki massa sama-sama besar.

Baca Juga  Mantan Kades Kelbung Jadi Teraangka Korupsi Bansos PKH, Tak Pernah Penuhi Panggilan Kejari 

“Bentrokan yang terjadi antara dua perguruan silat di Banyuwangi merupakan salah satu bukti kegagalan aparat keamanan dalam mengantisipasi bentrokan yang terjadi. Karena yang terjadi di Desa Sukorejo itu bukan kejadian yang pertama,” jelas Otman.

Menurut dia, seharusnya penanganan kasus yang terjadi dilakukan upaya perdamaian atau Restorative justice. Semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.

“Terkait sidang yang dilakukan hari ini kami akan melakukan pembelaan terhadap para terdakwa yang kami meyakini para terdakwa melakukan. Kami akan melakukan pembelaan secara maksimal terhadap 4 orang terdakwa, yaitu; Aab, Putra, Pak Kojin dan Edi Mulyono. Karena mereka sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku penyerangan dan Pagar Nusa tidak pernah membuat keributan,” imbuhnya.

Baca Juga  Yusril Sebut MK Kini Berubah Jadi "The Guardian of Oligarchy", Apa Maksudnya?

Otman menambahkan agenda sidang lanjutan ke empat ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. Saksi diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu minggu depan.