INDONESIAONLINE – Sebuah kasus keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, IR dan WM, kembali menarik perhatian setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menyelesaikan berkas perkara mereka.

Keduanya telah ditahan sejak 21 Oktober setelah masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin dan dokumen yang sah. Berdasarkan data yang diperoleh, kantor imigrasi berhasil menyelesaikan proses pemeriksaan para tersangka dan saksi, serta menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blitar pada tanggal 29 November 2023.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira, penyerahan berkas dilakukan pada tanggal tersebut, dan proses penyerahan para tersangka serta barang bukti telah dijadwalkan pada Selasa, 12 Desember 2023.

“Untuk tersangka dan barang bukti diserahkan Selasa 12 Desember,” jelas Arief.

Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa IR dan WM melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia pada tanggal 30 November 2022 menggunakan kapal laut, memasuki wilayah Indonesia melalui Dumai.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu Miliki Bukti Pelapor Check In ke Hotel sebelum Visum

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya. Alasan keduanya memilih Blitar sebagai tempat tinggal adalah karena IR memiliki anak dari hasil perkawinan siri dengan seorang WNI saat keduanya bekerja di Malaysia.

Lebih lanjut, IR dan WM diduga terlibat dalam percobaan perjalanan ilegal ke Australia. Pada saat kedatangan mereka di Indonesia, tidak ditemukan dokumen perjalanan atau visa yang sah, yang menjadi dasar dari tuduhan pelanggaran keimigrasian.

Pelanggaran yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00.

Baca Juga  Sejumlah Santri Pondok Samsudin di Blitar Kembali Dipulangkan

Kantor Kejaksaan Negeri Blitar pada tanggal 6 Desember 2023 menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21) dan meminta agar penyerahan para tersangka dan barang bukti dilaksanakan sesegera mungkin sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah proses berkas perkara selesai, mereka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Sejak ditahan pada Oktober lalu, keduanya telah berada di Lapas Blitar dan diharapkan segera menjalani tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Arief.

Kasus keimigrasian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Proses hukum yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi mereka yang berniat melakukan pelanggaran serupa. (ar/hel)