INDONESIAONLINE –  Agustus identik dengan bulan perlombaan karena merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Tak jarang juga ada beberapa perlombaan yang memungut biaya pendaftaran. Nah, bolehkah hal itu hukumnya dalam Islam?

Melansir NU Online yang dirangkum dari bahtsul masail, dijelaskan biaya pendaftaran merupakan sesuatu yang lazim. Sebagian panitia penyelenggara lomba atau kontestasi dalam bidang tertentu menarik uang pendaftaran dari peserta lomba.

Panitia biasanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan teknis lomba dan juga untuk tambahan hadiah lomba.

Masalah ini pernah diangkat dalam forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri, Jawa Timur, pada tahun 1999. Perlombaan dengan memungut biaya pendaftaran, menurut forum ini, pada dasarnya boleh diselenggarakan asalkan tidak menggunakan biaya dari masing-masing peserta sebagai hadiah bagi pemenang lomba.

Forum ini mendasarkan pandangannya pada kriteria hadiah yang umum dijelaskan di kitab-kitab fiqih. Forum ini mengutip salah satunya Hasyiyatul Bajuri sebagai berikut.

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Baca Juga  DPMD Pastikan Seleksi Lomba Desa Kabupaten Malang Dilakukan Secara Fair Play

Artinya, “Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya,” (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa tahun], jilid II, halaman 310).

Forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada 1999 memutuskan bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi. Dan sebaliknya, perlombaan yang menggunakan uang pendaftaran bukan untuk hadiah tidak termasuk judi.

قوله (كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ. فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا

Artinya, “(Setiap kegiatan yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam ayat Al-Quran (Surat Al-Maidah ayat 90). Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian-. Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya–tidak diambil–bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula. (Syekh Muhammad Salim Bafadhal, Is’adur Rafiq Syarh Sulamut Taufiq, [Indonesia, Dar Ihya’il Kutubil ‘Arabiyah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).

Baca Juga  Jangan Sampai Melakukan, Perkara-Perkara Ini Dapat Menghapus Amal Kebaikanmu

Berikut ini beberapa hasil dari Forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada 1999 M soal perlombaan yang memungut uang pendaftaran:

– Uang pendaftaran tidak menjadi hadiah;

– Hadiah diperoleh dari sumber lain (sponsor);

– Jenis yang dilombakan tidak termasuk dalam larangan syari’at seperti keterampilan dalam perang, jalan cepat, memanah, menembak, balap kuda.

Demikian hukum Islam perlombaan yang memungut uang pendaftaran. Semoga menambah wawasan. (bin/hel)