INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Budi Said selama 20 hari sejak Kamis (18/1/2024).

Penahanan dilakukan setelah Kejagug menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Kejagung mengatakan Budi merekayasa transaksi jual-beli emas.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

“Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam,” kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

“Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” sambungnya.

Kuntadi mengatakan, saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual-beli emas. Untuk menutupi transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar-masuk transaksi dari logam mulia.

“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.

Baca Juga  SPDP Denny Indrayana Diterima Kejagung

Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Budi dan oknum pegawai Antam lalu membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi itu.

“Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.

“Akibat adanya selisih tersebut, guna menutupi selisih tersebut para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia,” ujarnya.

Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,1 triliun,” ungkapnya.

Kejagung menetapkan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung pun langsung menahan Budi Said.

“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga  Rekayasa Jual Beli Emas, Kejagung Tahan Crazy Rich Surabaya

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi.

Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi dikenal sebagai konglomerat sektor properti di Surabaya. Mengutip CNBCIndonesia.com, Kamis (18/1), Budi menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya.

Perusahaan tersebut memiliki beberapa proyek residensial antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency. Selain itu perusahaan juga merupakan pemilik pusat perbelanjaan Plaza Marina

Plasa ini berisi toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Pada 2022 lalu Budi pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat Antam. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.