Rekayasa Jual Beli Emas, Kejagung Tahan Crazy Rich Surabaya

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said selama 20 hari, Kamis (17/1/2024). Penahanan dilakukan setelah Kejagung menetapkan Budi said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (17/1/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Baca Juga  Kejagung Soal Vonisan Ferdy Sambo: Kita Lihat ke Depannya Seperti Apa

“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi.

Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi dikenal sebagai konglomerat sektor properti di Surabaya. Mengutip CNBCIndonesia.com, Kamis (18/1), Budi menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya.

Baca Juga  Ini Respons Jokowi soal Oknum Paspampres Culik dan Bunuh Warga

Perusahaan tersebut memiliki beberapa proyek residensial antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency. Selain itu perusahaan juga merupakan pemilik pusat perbelanjaan Plaza Marina.

Plasa ini berisi toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Pada 2022 lalu Budi pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat Antam. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.