INDONESIAONLINE – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara soal status tersangka dan penahanan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait lasus penistaan agama. Muhammadiyah menilai langkah kepolisian itu sudah tepat.

Meski menyatakan sudah tepat, Muhammadiyah juga menyoroti langkah kepolisian itu terkesan lambat. “Penetapan Panji Gumilang dengan delik penistaan agama sudah tepat, walaupun terkesan lambat,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Karena itu, Mu’ti meminta proses hukum.berikutnya bisa berlangsung cepat dengan bukti kuat.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menahan Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Kemplang Pajak Rp 500 juta, Warga Gresik Dibui

Terhadap penanahan Panji Gumilang, Mu’ti juga meminta masyarakat tenang. Dia mendorong masyarakat harus percaya terhadap Polri yang memproses hukum Panji Gumilang. (red/hel)