INDONESIAONLINE – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan satu tersangka tindak pidana pajak berinisial SMR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis (16/2/2023).

Tersangka SMR merupakan komisaris CV DKM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Pria 40 tahun itu diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

Baca Juga  Ngenes, Uang Seratus Juta Dibawa Kabur Suami dengan Pelakor, Seorang Istri di Jember Lapor Polisi

“Perbuatan tersangka SMR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 555.858.484,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan, saat di Kantor Kejari Gresik.

Irawan menyatakan, modus operandi yang dilakukan, CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. 

Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effec) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN,” imbuhnya.

Baca Juga  Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Masih Hadiri Halal Bihalal

Sementara Kajari Gresik Nana Riana menambahkan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Nantinya perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Nana Riana. 

Dalam perkara ini, tersangka SMR diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.