INDONESIAONLINE –
Pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dievaluasi setelah seluruh perangkat daerah menyampaikan laporan pelaksanaannya. Inspektorat Daerah Kaltim menyebut kebijakan tersebut masih relatif baru sehingga belum dapat dinilai secara menyeluruh.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur M. Irfan Pranata mengatakan, hingga kini evaluasi komprehensif belum dilakukan karena penerapan WFA baru berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. “Karena perintah itu baru berjalan beberapa bulan, kami belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah memiliki kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara berkala. Laporan tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengukur efektivitas kebijakan yang diterapkan. “Data itu dilaporkan setiap bulan, nanti akan dievaluasi apakah memang terjadi efisiensi atau tidak,” katanya.
Selain mengevaluasi efektivitas, Inspektorat juga menyoroti potensi penyalahgunaan sistem absensi, termasuk kemungkinan penggunaan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS. Meski demikian, Irfan menegaskan hingga saat ini belum ada hasil evaluasi yang menunjukkan adanya pelanggaran tersebut. “Kalau orang punya kemampuan mengakali sistem, tentu kemungkinan itu bisa saja terjadi. Misalnya menggunakan GPS palsu sehingga seolah-olah berada di titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Irfan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti memanipulasi sistem absensi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan kepegawaian. Bahkan, apabila pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah, penanganannya dapat berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, tentu bisa dikenakan sanksi kepegawaian. Bahkan kalau sampai menimbulkan kerugian keuangan daerah, konsekuensinya bisa berkembang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Irfan, hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai keberhasilan penerapan kebijakan WFA sekaligus mengidentifikasi adanya penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut. “Dari sana akan terlihat apakah kebijakan tersebut berjalan efektif sekaligus apakah terdapat penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut,” pungkasnya. (ra/hel)







