JATIMTIMES – Isu mengenai jual beli jabatan hingga kecurangan saat seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Salah satu peserta seleksi melaporkan dugaan kecurangan penilaian yang dilakukan oleh penyelenggara kepada Inspektorat, Sabtu (11/12/2021).
Defi Ari Susanti, warga Desa Ngampel, Kecamatan Papar secara terang-terangan berani melapor langsung ke Inspektorat atas dugaan manipulasi nilai oleh pihak penyelenggara seleksi perangkat yang dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 9 Desember lalu.
“Maksud dan tujuan saya adalah untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil seleksi perangkat desa yang terjadi di desa saya,” ujarnya.
Dengan membawa bukti-bukti terlampir yang dia sodorkan, pihaknya menjelaskan adanya manipulasi tersebut. “Di sini saya menganalisis nilai dari ujian. Nilai yang tujuh puluh persen (perkalian nilai ujian tertulis) saya analisis. Jadi nilainya itu hampir semuanya salah. Dari perhitungan, tujuh puluh persen dikali nilai tes tertulis itu tidak ada. Jadi adanya manipulasi data,” tandasnya sembari menunjukkan hasil analisis dari hasil nilai seleksi.
Dalam permohonan, Defi juga menyebutkan keraguannya akan kredibilitas Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung selaku penyelenggara tes seleksi perangkat desa.
“Keraguan akan kredibilitas pihak ketiga yaitu UIN Tulungagung. Sebagai panitia penyelenggara di dalam ujian ini,” ujarnya.
Wirawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri menjelaskan, laporan tersebut sudah cukup untuk dilakukan tindakan awal pelaporan karena sudah disertai analisis dari hasil nilai yang dilampirkan pelapor.
“Dari laporan tersebut sudah cukup untuk kita lakukan kajian awal. Namun nanti pelapor akan kita mintai bukti tambahan dengan sering berjalannya waktu. Pelapor sudah melampirkan analisisnya, kami akan analisis juga,” ucapnya.
Wirawan juga menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan tim khusus dari Inspektorat serta akan berkoordinasi dengan pihak lain seperti Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Kami akan tindaklanjuti secepatnya dan koordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum serta DPMPD,” ujarnya.
Sebelumnya, Lanjut Wirawan, Mas Dhito (Sapaan Akrab Bupati Kediri) juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal seleksi perangkat desa ini.
“Mas Dhito mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa ini. Kami berterima kasih atas peran serta pelapor ini,” terangnya.
Eko Arif Setiono