Beranda

Instruksi Baru Rektor: UIN Malang Terapkan Anti-Gratifikasi, Semua Laporan Bisa Masuk Kanal Resmi

Instruksi Baru Rektor: UIN Malang Terapkan Anti-Gratifikasi, Semua Laporan Bisa Masuk Kanal Resmi
Kampus I UIN Maliki Malang. Terbaru ada instruksi rektor soal antigratifikasi di lingkungan perguruan tinggi tersebut. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Jangan coba-coba memberi dan menerima gratifikasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Itu karena Rektor baru Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi menegaskan keseriusannya menjaga lingkungan kampus tetap bersih dari praktik gratifikasi.

Melalui Instruksi Rektor Nomor 1945 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi, seluruh warga kampus diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat dan warga kampus juga diarahkan melapor melalui saluran resmi bila menemukan dugaan pelanggaran.

Dokumen anti-gratifikasi tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor Prof Ilfi Nur Diana pada 15 September 2025. Aturan ini menekankan bahwa integritas bukan sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan dalam mekanisme transparan dan profesional.

“Setiap orang yang mengetahui atau merasa terbebani gratifikasi maupun pungutan liar diwajibkan melapor melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di laman https://upg.uin-malang.ac.id/ atau melalui kanal pengaduan resmi https://dumas.uin-malang.ac.id/,” bunyi poin penting dalam instruksi rektor tersebut.

Kebijakan ini meneguhkan langkah UIN Maliki dalam menciptakan budaya anti-pungli. Bukan hanya memberikan aturan larangan, tetapi juga menyediakan jalur yang aman dan jelas bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk melapor tanpa rasa takut.

Instruksi tersebut memuat lima ketentuan pokok, termasuk larangan mahasiswa memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta larangan dosen menerima atau meminta gratifikasi dari mahasiswa maupun pihak luar. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi akademik atau administratif sesuai regulasi kampus.

Selain itu, setiap pimpinan unit kerja diminta memasang instruksi tersebut di titik pelayanan masing-masing agar semua pihak yang berinteraksi dengan UIN Malang memahami haknya untuk menolak gratifikasi sekaligus tahu jalur pengaduan yang tersedia.

Prof Ilfi menegaskan bahwa visi besar UIN Maliki Malang adalah menjadi perguruan tinggi Islam bereputasi global yang melahirkan lulusan unggul, berkarakter, dan berintegritas. Dengan aturan pengendalian gratifikasi ini, kampus optimistis dapat menumbuhkan kultur akademik yang sehat, bersih, serta berorientasi pada layanan terbaik. (ars/hel)

Exit mobile version