INDONESIAONLINE – Pengelolaan barang milik daerah (BMD) sangat penting untuk menunjang pemerintahan dan layanan kepada masyarakat. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan inventarisasi barang milik daerah.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang Ir Mahfuzi ST MT IPM ASEAN Eng menjelaskan, penataan dan pengelolaan aset BMD sangatlah penting dilakukan. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga dalam upaya memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

Untuk itulah, kegiatan penataan BMD adalah dengan inventarisasi dan sensus BMD yang dilakukan terjadwal secara periodik.

“Aset tetap BMD tersebut dikenal dengan kartu inventaris barang (KIB) A, B, C, D, E dan F. Nah khusus KIB B, yakni inventaris BMD berupa peralatan dan mesin, harus secara periodik dilakukan sensus atau inventarisasi,” jelas Mahfuzi.

Baca Juga  Dinas Parbudpora Gelar Lomba Cerdas Cermat Cagar Budaya, Museum dan Sejarah Blitar

Dengan terjadwalnya inventarisasi dan sensus BMD, maka membuat penataan aset lebih baik dan juga menghindari adanya ketidaksesuaian pencatatan yang bisa saja dapat membebani neraca aset organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika begitu, maka neraca aset menjadi tidak sehat dan kesalahan pencatatan pun akan terjadi dan tentu akan berdampak pada bidang lainnya.

“Bisa dibayangkan, jika sebuah printer dengan kondisi rusak berat yang tak bisa dipergunakan lagi, nilai manfaat sudah lebih dari 4 tahun tetapi masih tercatat di neraca. Ini yang harus diinventarisasi dan ditata,” beber Mahfuzi yang juga pejabat penatausahaan pengguna  barang.

Sejak beberapa waktu lalu, tim inventarisasi BMD telah bekerja melakukan pendataan atau sensus ke semua unit kerja yang ada di lingkungan DPUPRPKP Kota Malang.
Pendataan cukup memakan waktu. Sebab, tim yang terdiri dari lima orang harus menginventarisasi seluruh unit yang ada dengan jumlah aset yang begitu banyak.

Baca Juga  Top! Kabupaten Blitar Sukes Pertahakan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya

Berbagai perangkat yang ada, seperti halnya peralatan elektronik, komputer, printer, scanner, kalkulator, genset atau pompa, kendaraan mobil dan alat berat, drone, televisi, kamera, proyektor mesin dan peralatan lainnya, didata secara detail oleh tim.

“Kalau ballpoint, tinta, kertas, tipp ex, map, lem atau peralatan ATK, termasuk barang habis pakai tidak ikut disensus. Hanya dilakukan opname setiap bulan untuk menentukan jumlah barang persediaan,” jelasnya.

Sesuai dengan regulasi yang dijelaskan sebelumnya, telah ada pola pemanfaatan, optimalisasi dan pengelolaan barang milik daerah. Sesuai siklus pengelolaan BMD, hasil inventarisasi BMD selanjutnya akan direkomendasikan ke penanganan berikutnya.

Barang-barang yang nantinya masih layak pakai kemudian akan lebih dioptimalkan dalam pemanfaatannya. Sedangkan barang-barang yang mengalami kerusakan, hancur atau hilang akan diusulkan untuk pemusnahan atau dihapus dari neraca aset.

Mahfuzi berharap proses sensus berjalan lancar. Sebab, jika data sudah tervalidasi dan lengkap, selanjutnya akan  diserahkan kepada BKAD Kota Malang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. (as/hel)