INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Kebijakan ini disampaikan oleh Wabup Blitar Rahmat Santoso dalam konferensi pers yang digelar di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).

Kebijakan pencabutan izin Padepokan Gus Samsudin ini diambil Pemkab Blitar setelah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam konferensi pers ini, Rahmat Santoso mengatakan, menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu diputuskan segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan.

“Yang jelas izinnya (padepokan Gus Samsudin) hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu,” kata Rahmat Santoso.

Baca Juga  Singojuruh Diresmikan Sebagai Desa Tematik "Singojuruh Bumi Angklung"

Rahmat menambahkan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi. Bukan hanya perizinan pijat tradisional, namun semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin. Semisal ingin menjalankan kegiatan pondok pesantren, maka Gus Samsudin harus memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya harus ada izinnya. Artinya, harus mengurus izin sendiri-sendiri. Apa saja kegiatan yang ada di sana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki  izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim  dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren,” terang Rahmat.

Baca Juga  Berjalan Lancar, Pemkot Batu Mulai Bagikan Kunci Kios Relokasi untuk Pedagang Pasar Besar Kota Batu

Dalam kesempatan ini Rahmat juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Desa Rejowinangun. Imbauan itu diantaranya dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi demonstrasi dan bertindak anarkis. Karena Pemkab Blitar bersama Forkopimda sudah turun tangan menyelesaikan permasalahan Gus Samdudin dengan mencabut izin padepokan.

“Masyarakat jangan grudukan. Jangan ada perusakan-perusakan, jangan ada hal-hal anarkis. Semua harus saling menahan diri. Kita sudah menentukan kebijakan, sudah dicabut izinya. Jika Gus Samsudin bisa memenuhi izin-izin yang dipersyaratkan, ya namanya dia juga warga saya, masa mau buka usaha gak boleh,” pungkasnya.