INDONESIAONLINE – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajaran di bawahnya untuk menjaga kode etik jaksa. Dia minta seluruh staf untuk menjaga sikap dan penampilan mereka. Dia mengatakan jaksa tidak boleh memiliki tato atau jenggut.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam instruksinya terkait kode etik jaksa. “Sebagai jaksa, tidak boleh asal-asalan dalam berpenampilan. Sejak mereka lulus dan diangkat menjadi jaksa, mereka dibekali dengan kode etik jaksa, seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjanggut, tidak boleh tindik, tidak boleh menggunakan pewarna rambut yang dilarang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/1).

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengenakan pakaian yang sesuai dengan Seragam Jaksa Penuntut Umum (Gamjak). Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan jaksa dengan APH lainnya.

Baca Juga  Hadiri HUT ke-28, Bupati Tulungagung: Gaji Kepala Desa Bisa Diambil di BPR Bank Tulungagung Mulai Maret

Burhanuddin juga memerintahkan agar tidak ada lagi anggota yang memamerkan kekayaan atau harta bendanya membengkokkan di media sosial.

Selain itu, ia melarang jajarannya mengunjungi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam.

Jaksa Agung mengingatkan, di era digital saat ini, segala perilaku dan tindakan akan disorot masyarakat.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajarannya bisa menjadi contoh dan teladan di masyarakat bahkan di kalangan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

“Jaksa harus mempunyai kepekaan sosial, empati dan yang paling penting karakter yang baik, sehingga sebagai penegak hukum kemanusiaan mereka menjadi cerminan,” kata Jaksa Agung.

Baca Juga  Dipanggil Kejagung Hari Ini, Menpora Dito Bantah Terima Miliaran dalam Korupsi BTS Kominfo

“Tidak ada larangan penggunaan media sosial yang dapat memperkenalkan Jaksa Kemanusiaan dan kinerja Jaksa di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala urusan,” lanjutnya. .