INDONESIAONLINE– Tim Satreskrim Polres Jombang meringkus penipu arisan fiktif bernama Carolin Cahya Ningsih (27). Catolin dibekuk  karena telah merugikan korbannya hingga Rp 28 juta. Janda muda itu ditangkap dalam pelariannya di Bali.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, Carolin menjual 6 arisan milik orang lain kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh pada Kamis (17/03/2022). Pelaku menjual arisan itu dengan harga murah dengan iming-iming bulan Mei 2022 akan dicairkan.

“Ternyata pada saat pencairan ternyata pemilik asli arisan tidak merasa menjual arisannya kepada siapapun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (04/01/2024).

Sadar ditipu arisan fiktif, Anip pun akhirnya gigit jari. Ia lantas mencoba menghubungi Carolin, namun usahanya itu menemui jalan buntu. Perbuatan janda anak satu itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.

Baca Juga  KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Gratifikasi buat Beli Rumah Rp 20 Miliar

“Korban mengalami kerugian Rp 28 juta,” ungkapnya.

Pada 17 Desember 2023 lalu, polisi mengendus keberadaan Carolin di Bali. Petugas Satreskrim Polres Jombang mendatangi pelaku di lokasi persembunyiannya tersebut.

“Besoknya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Sukaca. (ar/hel)