Jessica Wongso Kembali Berjuang, Ajukan PK Kedua untuk Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Kembali Berjuang, Ajukan PK Kedua untuk Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas kasus yang dikenal dengan kasus kopi sianida (youtube)

INDONESIAONLINE – Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas kasus yang dikenal dengan kasus kopi sianida. Jessica didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK tersebut.

“Saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ungkap Otto kepada wartawan.

Otto menegaskan bahwa PK merupakan hak setiap pihak berperkara, terutama bagi mereka yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia mengakui bahwa keputusan untuk mengajukan PK ini tidaklah mudah, mengingat Jessica telah menghirup udara bebas sejak Agustus lalu melalui program Bebas Bersyarat (BB).

“Tapi Jessica tetap mengatakan, ‘saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum’,” jelas Otto.

Perlu diketahui, Jessica telah menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih dari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada tahun 2016. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.

Sebelumnya, Jessica juga pernah mengajukan PK pada awal tahun 2018. Namun, upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Pengajuan PK kedua ini menunjukkan tekad kuat Jessica untuk membersihkan namanya dari tuduhan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Publik pun kembali menantikan perkembangan kasus yang telah menyita perhatian selama bertahun-tahun ini.