INDONESIAONLINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal desakan menonaktifkan pimpinan KPK buntut kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Jokowi mengaku belum tahu secara detail duduk perkara kasus tersebut. “Saya belum mendapatkan informasi secara detail,” kata Jokowi di Istora Senayan, Sabtu (7/10/2023).

Karena belum detail dan masih simpang siur itu, Jokowi enggan bicara terlalu banyak. Apalagi nanti muncul anggapan presiden mengintervensi kasus tersebut.

“Kalau berkomentar, nanti saya ada yang bilang mengintervensi. Jadi, saya masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa,” ujar Jokowi.

Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Karena itu, desakan agar Presiden Jokowi menonaktifkan pimpinan KPK mengemuka.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Pengasuh Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan  Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Syahrul Yasin Limpo. Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan mentan. Sedangkan Heri adalah sopir mentan.

Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sementara, Ketua IM57+Institute M Praswad Nugraha menyoroti soal perbuatan tidak wajar dalam penanganan perkara Kementan. Hal tersebut mengacu pada lamanya surat perintah penyidikan diterbitkan setelah korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan.

Baca Juga  Muhaimin Dipanggil KPK soal Kasus Tahun 2012, NasDem dan Masyumi Curiga Tak Murni Hukum

“Padahal, normalnya penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan, dan dikeluarkan dalam bentuk sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin dan secara langsung, pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan,” kata mantan penyidik KPK ini. Kamis (5/10). (red/hel)