INDONESIAONLINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan boleh berkampanye. Begitu pula menteri.

Atas pernyataan itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Meutya Hafid menyebutkan pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut bukanlah sebuah deklarasi.

Meutya mengatakan, Jokowi berbicara dalam konteks ketentuan UU No 17/2017 tentang Pemilu yang membolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Jadi, itu yang kita pikirkan. Tapi kemudian pemberitaannya terkesan hanya permintaan maaf, seperti pernyataan dukungan presiden. Bukan itu masalahnya,” ujar Meutya di Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Meutya mengatakan, hal itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai tanggapan Jokowi terhadap menteri-menteri yang berkampanye.

Baca Juga  KIB Didorong Usung Capres Internal, Mengapa?

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan semua pihak, termasuk menteri dan presiden, mempunyai hak yang sama dan diatur berdasarkan hukum.

“Presiden bilang semua pejabat publik, pejabat politik, punya hak yang sama dan diatur oleh undang-undang. Jadi, tidak hanya menteri, presiden juga punya hak itu,” ucap Meutya.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Menurut Jokowi, presiden bukan hanya pejabat publik, tapi juga pejabat politik.

“Presiden boleh berkampanye. Presiden boleh memihak. Boleh, tapi yang terpenting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). (red/hel)

Baca Juga  Ganjar Bakal Lanjutkan IKN, tapi Minta APBN Back Up Utama Pembangunannya