Jutaan Pekerja Informal Jatim Menunggu Perlindungan Jamsostek

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengungkapkan, potensi pekerja informal secara nasional mencapai 77,8 juta orang. Namun, baru sekitar 13,5 juta yang tercatat sebagai peserta (jtn/io)

Jutaan pekerja informal di Indonesia dan Jawa Timur belum terlindungi jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan kepesertaan.

INDONESIAONLINE – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur masih menghadapi jurang kepesertaan yang lebar. Di tengah pertumbuhan sektor informal yang menjadi tumpuan hidup jutaan orang, sebagian besar pekerja justru belum memiliki perlindungan ketika kecelakaan kerja atau risiko kematian datang tanpa peringatan.

Kondisi itu kembali menjadi sorotan dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Malang, Senin (24/8/2026). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengungkapkan, potensi pekerja informal secara nasional mencapai 77,8 juta orang. Namun, baru sekitar 13,5 juta yang tercatat sebagai peserta.

“Angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang perlindungan yang harus kita jangkau,” ujar Saiful dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Malang, Senin (24/8/2026).

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan jaminan sosial bukan semata soal kemampuan lembaga memperluas pendaftaran. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana pekerja informal memahami risiko dan menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian dari kebutuhan ekonomi keluarga.

Kelompok ini memiliki karakter berbeda dengan pekerja formal. Pedagang kaki lima, pengemudi, petani, nelayan, buruh harian, hingga pekerja mandiri tidak selalu menerima penghasilan secara tetap. Ketika pendapatan sedang turun, iuran perlindungan kerap ditempatkan di bawah kebutuhan sehari-hari yang dianggap lebih mendesak.

“Bagaimana pekerja informal melihat jaminan sosial bukan sebagai beban, tetapi sebagai kebutuhan untuk menjaga dirinya dan keluarganya ketika risiko terjadi,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena kecelakaan kerja tidak mengenal status hubungan kerja. Begitu pula kematian pencari nafkah dapat langsung mengguncang kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pendidikan anak.

Ketika Perlindungan Harus Berubah Menjadi Kemandirian

Skala perlindungan yang sudah berjalan menunjukkan besarnya peran jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga. Hingga akhir 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat peserta aktif sektor Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 14,2 juta orang, meningkat 43,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun yang sama, manfaat jaminan sosial yang dibayarkan mencapai Rp68,24 triliun untuk 5,77 juta klaim.

Sementara itu, data hingga April 2026 menunjukkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 47,41 juta tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 13,87 juta merupakan pekerja informal atau BPU. Pada periode yang sama, manfaat yang dibayarkan mencapai Rp24,3 triliun untuk 1,81 juta kasus klaim, sedangkan beasiswa pendidikan telah disalurkan kepada lebih dari 56 ribu anak peserta dengan nilai Rp260,9 miliar.

Manfaat itu memperlihatkan bahwa jaminan sosial tidak berhenti pada pembayaran santunan. Ketika seorang pencari nafkah meninggal atau mengalami kecelakaan kerja, dampaknya dapat merembet jauh ke kondisi ekonomi keluarga.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mulai mendorong pendekatan yang lebih luas melalui konsep Value Beyond Protection. Perlindungan tidak hanya diberikan ketika risiko terjadi, tetapi diarahkan agar peserta atau ahli waris memiliki kesempatan membangun kembali kehidupannya.

Salah satu bentuknya adalah Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA). Program ini menyasar penerima manfaat agar santunan atau manfaat yang diperoleh tidak semata habis untuk kebutuhan konsumtif, tetapi dapat menjadi pijakan untuk membangun aktivitas ekonomi.

Pada 18 Agustus 2026, program PEKA diluncurkan secara serentak di 37 provinsi dan 45 titik. BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat 1.426 penerima manfaat mengikuti program tersebut.

Langkah tersebut menjadi relevan bagi pekerja informal karena perlindungan sosial idealnya tidak hanya berfungsi sebagai bantalan ketika terjadi guncangan ekonomi. Perlindungan juga perlu membuka jalan agar keluarga peserta dapat kembali produktif setelah kehilangan sumber pendapatan.

Di Jawa Timur, tantangannya bahkan terlihat lebih besar dari sisi cakupan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja menyebut dari sekitar 21,06 juta pekerja di provinsi ini, baru 5,63 juta yang tercatat sebagai peserta aktif per 19 Agustus 2026.

Artinya, berdasarkan angka tersebut, sekitar 15,43 juta pekerja belum tercatat sebagai peserta aktif. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa perluasan kepesertaan tidak mungkin dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan seorang diri.

“Karakter pekerja di Jawa Timur sangat beragam. Karena itu, kami membutuhkan kolaborasi banyak pihak agar perlindungan semakin luas dan semakin dekat dengan kebutuhan pekerja,” kata Utoh.

Tantangan itu sejalan dengan agenda nasional BPJS Ketenagakerjaan. Dalam arah kebijakan kepemimpinan periode 2026-2031, perluasan cakupan pekerja informal, UMKM, dan pekerja migran menjadi salah satu fokus, disertai penguatan kanal distribusi serta kolaborasi ekosistem.

Secara nasional, laporan BPJS Ketenagakerjaan juga menunjukkan besarnya potensi yang belum seluruhnya menjadi kepesertaan aktif. Potensi pekerja BPU pada 2026 diproyeksikan sekitar 47,79 juta orang, sementara target peserta aktif BPU berada di angka 20,7 juta.

Di titik ini, peran pemerintah daerah, komunitas pekerja, pelaku usaha, organisasi profesi, hingga media menjadi penting. Pekerja informal tersebar di berbagai ruang ekonomi yang tidak selalu mudah dijangkau melalui pola pendaftaran konvensional.

Utoh melihat media bukan hanya sebagai saluran informasi, tetapi juga bagian dari mekanisme pengawasan sosial. Pemberitaan mengenai pekerja yang belum memperoleh perlindungan dapat membantu membuka kelompok-kelompok yang selama ini luput dari perhatian.

“Kami ingin rekan-rekan media terus menjadi mitra kritis sekaligus mitra strategis,” ujarnya.

Pada akhirnya, angka kepesertaan bukan sekadar statistik administrasi. Di balik setiap pekerja yang belum terlindungi terdapat keluarga yang menghadapi risiko ekonomi ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan, sakit akibat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Karena itu, pekerjaan terbesar bukan hanya membuat kartu kepesertaan semakin banyak. Tantangannya adalah memastikan pekerja memahami manfaatnya, mampu membayar iuran secara berkelanjutan, serta memperoleh layanan ketika risiko benar-benar terjadi.

Bagi Jawa Timur yang memiliki basis pekerja informal sangat besar, mempersempit kesenjangan perlindungan berarti memperkuat ketahanan ekonomi keluarga sekaligus mengurangi risiko pekerja jatuh ke kondisi rentan ketika musibah datang (rw/dnv).