INDONESIAONLINE – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang namanya tengah menjadi sorotan terkait polemik lahan pagar laut, kini mengambil langkah ofensif. Merasa menjadi korban pemberitaan yang dianggap merugikan, Arsin melalui kuasa hukumnya, Yunihar, secara resmi melaporkan sejumlah media daring ke Dewan Pers.
Langkah ini diambil atas dasar tuduhan penyebaran berita fitnah dan informasi tidak benar (hoaks) yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Yunihar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap berbagai pemberitaan yang beredar di platform media online. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjadi dasar pelaporan ke Dewan Pers.
“Kami telah menindaklanjuti jejak digital pemberitaan media dan laporan resmi telah kami sampaikan ke Dewan Pers,” ungkap Yunihar dikutip Kompas.com pada Rabu (12/2/2025).
Yunihar menambahkan bahwa selain laporan ke Dewan Pers, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya. Proses pengumpulan bukti-bukti pendukung saat ini tengah berjalan intensif.
Ketika ditanya mengenai jumlah media yang diadukan, Yunihar tidak menyebutkan angka pasti. Namun, ia memastikan bahwa jumlahnya lebih dari satu.
“Untuk jumlah media yang dilaporkan, saya perlu konfirmasi ulang ke tim. Namun, yang jelas lebih dari satu media yang kami nilai pemberitaannya secara terang-terangan mengandung unsur fitnah dan hoaks,” jelasnya.
Fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada Arsin dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. “Prioritas kami saat ini adalah mendampingi Pak Arsin dalam proses hukum yang ada,” tegas Yunihar.
Meskipun gelombang kritik dan serangan di media sosial terus menerpa, Arsin memilih untuk tidak reaktif. Menurut Yunihar, kliennya memahami dinamika media digital saat ini, di mana opini publik di media sosial seringkali dianggap sebagai “vonis” tanpa proses peradilan yang sebenarnya.
“Klien kami menyadari betul bahwa di era media sosial ini, opini publik seringkali dianggap sebagai keputusan final. Memberikan klarifikasi di media sosial tampaknya juga tidak akan banyak mengubah persepsi yang sudah terbentuk,” terang Yunihar.
Namun, ia menegaskan bahwa sikap diam Arsin bukanlah bentuk kepasrahan. Sebaliknya, Arsin tetap aktif mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya sebagai kepala desa.
“Diam bukan berarti menyerah, melainkan lebih kepada upaya untuk menghindari polemik yang berkepanjangan,” imbuhnya.
Langkah hukum yang ditempuh Arsin ini menunjukkan keseriusannya dalam merespons pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik. Publik kini menanti bagaimana Dewan Pers akan menindaklanjuti aduan ini dan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Nama Arsin sendiri mulai menjadi perhatian publik saat terlibat perdebatan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Arsin bersikukuh bahwa area pagar laut tersebut dahulunya merupakan empang yang kemudian terabrasi oleh air laut. Di sisi lain, Arsin juga dikenal sebagai tokoh masyarakat yang mengalami peningkatan ekonomi signifikan sejak menjabat sebagai kepala desa, bahkan kepemilikan mobil mewah Rubicon miliknya sempat menjadi sorotan.