INDONESIAONLINE – Dua kakak beradik di Malang tega membunuh seorang lansia saat melancarkan aksi perampokan di sebuah rumah di Jalan Anggodo Wendit Timur, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.

Kedua tersangka, M. Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28), merupakan tetangga korban yang tinggal di desa yang sama. Motif mereka melakukan aksi kejam ini adalah untuk mendapatkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.

“Berdasarkan pendalaman sementara, tersangka ini butuh uang untuk biaya pernikahan, sekaligus untuk membayar tanggungan utang yang mereka miliki,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers, Rabu (3/4/2024).

Peristiwa perampokan berujung pembunuhan ini terjadi pada Jumat (22/3/2024) malam. Korbannya adalah dua orang saudara, Sri Agus Iswanto (60) dan Esther Sri Purwaningsih (69).

Baca Juga  Sakit Hati Istri Digoda Picu Pria Blitar Bunuh Pria Asal Malang

Sri Agus Iswanto yang merupakan penyandang disabilitas tuna netra meninggal dunia akibat luka tusuk pisau. Sedangkan Esther Sri Purwaningsih mengalami luka lebam di wajah dan kepala dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Kedua tersangka berhasil diamankan polisi sekitar satu minggu setelah kejadian, pada Sabtu (30/3/2024).

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan luka berat atau mati.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati.

Baca Juga  Vonis Kasus Ferdy Sambo dkk, Mahfud MD: Putusan Hakim Hebat dan Modern

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkas Imam (al/dnv).