INDONESIAONLINE – Karyawan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru tewas tertimpa timbangan crane saat memindahkan muatan tebu ke lori. Akibatnya, seorang karyawan ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam bekerja.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gaiadi Nugraha mengatakan, peristiwa bermula saat proses pemindahan muatan tebu dari truk ke lori oleh operator crane Ngateno (37) pada Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Bongkar muat tebu itu berada di timbangan crane sebelah timur PG Djombang Baru, Desa Pulo Lor, Jombang.

Setelah berhasil memindahkan muatan tebu, tali sling yang mengaitkan timbangan ke alat crane terjepit lori. Untuk melepaskannya, Ngateno mengayunkan crane ke kanan dan ke kiri.

Bukannya lepas, tali sling malah terputus dan menimpa kepala Ali Imron (43) yang saat itu berada di samping lori. Warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, ini merupakan karyawan operator timbangan crane sisi timur PG Djombang Baru.

Baca Juga  Rumah Dinas Bupati Bondowoso Digeledah KPK

“Dari kebiasaan operator crane (Ngateno, red) saat sling terjepit, crane diayunkan ke kanan dan ke kiri agar bisa lepas. Namun saat itu, ketika diayunkan, malah tali sling putus sehingga menghantap kepala bagian kiri korban,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (29/07/2022).

Melihat itu, karyawan yang berada di lokasi langsung membawa korban ke klinik kesehatan PG Djombang Baru. Melihat kondisi korban yang parah, lantas pihak perusahaan merujuk korban ke RSI Jombang.

“Setelah dilakukan penanganan kurang lebih dua jam, korban meninggal dunia. Meninggalnya karena luka kiri pada kepala,” kata Giadi.

Kecelakaan kerja tersebut kemudian dilakukan penyelidik oleh pihak Satreskim Polres Jombang. Petugas langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti keterangan hari itu juga.

Baca Juga  Agar Obyektif, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Secara Offline

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kelalaian kerja pada operator crane yang saat itu bertugas yakni Ngateno. Warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang, itu saat ini telah ditetapkan tersangka tunggal atas kematian Ali Imron.

“Pelaku berinisial N yang menurut keterangannya adalah seorang operator crane. Namun pada kenyataannya, berdasarkan SK yang kami kantongi sebagai barang bukti, yang bersangkutan hanyalah anggota transloading, bukan operator crane. Sehingga patut diduga karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.

Saat ini, polisi telah menahan Ngateno di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.